IKN dan Penguatan Identitas Bangsa

- Rabu, 9 Februari 2022 | 12:27 WIB

Elviandri
Dosen Fakultas Hukum UMKT

Undang-undang Ibu Kota Negara atau UU IKN telah disahkan DPR RI pada 18 Januari 2022. UU IKN menjadi legalitas perpindahan IKN ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Terlepas dari banyaknya kritikan tentang RUU IKN menjadi UU IKN mulai dari proses penyusunan NA sampai diundangkan, yang jelas melalui pengesahan UU IKN tersebut secara leglitas IKN sah Pindah ke Kalimantan Timur.

Bagi yang meyakini UU IKN cacat prosedur maka ada upaya yang bisa dilakukan yaitu Judicial Review. Sebagai konsekuensi negara hukum maka pendapat, opini dan rekomendasi dari elemen manapun tidak dapat membatalkan keberadaan IKN baru di Kaltim, karena yang memiliki otoritas hanyalah Mahkamah Konstitusi jika UU IKN diajukan untuk di Judicial Review.

Sebenarnya Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) bukanlah isu yang baru bagi masyarakat Indonesia. Hampir setiap Presiden RI mewacanakan pemindahan IKN, mulai dari Soekarno, Soeharto, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Joko Widodo. Sejarah mencatat bahwa Presiden Soekarno Pada tahun 1949 mewacanakan pemindahan IKN ke Kota Palangkaraya di Pulau Kaliamantan. Namun, karena kondisi sosial politik ketika yang teus mengalami turbulensi wacana pindah IKN pun mulai hilang.

Presiden RI Kedua Soeharto menerbitkan Keppres Nomor 1 Tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol Sebagai Kota Mandiri. Dari sini muncul pemindahan IKN dari Jakarta ke Jonggol, yang saat itu dibuka seluas 30 ribu hekatare. Seiring kirisi terjadinya krisis tahun 1998 dan lengsernya Soeharto maka wacana pindah IKN pun menguap.

Pada saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkuasa periode kedua tepatnya September 2010, SBY membentuk tim khusus untuk mengkaji relokasi IKN. Tim khusus ini menghasilkan tiga rekomendasi, yaitu: Jakarta tetap IKN, namun perlu dibenahi, IKN perlu direlokasi, namun tetap berada di pulau Jawa, dan IKN direlokasi ke luar pulau Jawa. Namun, hingga SBY selesai jabatan pada tahun 2014, wacana pemindahan IKN ini tidak telaksana.

Pada Agustus 2019, Presiden Joko Widodo memunculkan kembali wacana dan isu pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia yang akan pindah ke wilayah Kaltim. Setelah melalui proses dan kajian panjang, IKN baru diputuskan untuk pindah ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kaltim.

Dengan demikian sejarah mencatat bahwa seluruh periodesasi kepemimpinan Presiden di Indonesia telah mewacanakan untuk Pindah IKN. Yakni dari Jakarta, dan dimasa pemerintahan Presiden Joko Widodo periode kedua ini terwujud secara leglitas IKN pindah dari Jakarta ke Kaltim.

IKN dan Multidimesi Efek

Pemindahan IKN akan mendatangkan multidimensi efek mulai dari geo politik nasional, sosio-budaya, sosio-ekonomi, inflasi dan iklim investasi serta pusat bisnis baru yang tidak hanya dirasa oleh masyarakat lokal dan pendatang, namun juga akan memiliki dampak berantai ke seluruh penjuru tanah air.

Multidimensi efek itu harus senantiasa dikaji dengan melibatkan akademisi, dan profesional agar menghasilkan kajian yang konfrehensif yang bukan sekadar lobi-lobi politik, dan bukan pula out put politik semata, namun didalamnya tersirat harapan yang besar untuk dapat memiliki Ibu Kota Negara yang diperhitungkan ditingkat Dunia sebagai penanda kebangkitan dan kemajuan Indonesia.

Pembangunan IKN harus dapat memastikan berbagai elemen masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton namun harus dilibatkan aktif dalam membangun dan mengisi keberadaan IKN. Perwujudan visi IKN dengan melibatkan masyarakat tempatan perlu pula disertai dengan upaya membangun kualitas kehidupan sosial budayanya dan pembangunan Sumber Daya Manusianya.

Multidimensi efek yang selanjutnya menjadi perhartian adalah akulturasi dan pertemuan budaya antara masyarakat lokal dan para pendatang. Pertemuan budaya tersbut akan dapat merubah struktur sosial dan menciptakan berbagai potensi positif maupun negatif. Membangun IKN dengan semangat Moderasi Kebangsaan menjadi jalan tengah untuk tetap menghadirkan harmonisasi kehidupan di IKN dengan beragam suka, adat istiadat dan budaya.

IKN untuk Semua

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X