Aksi anak jalanan dan pembersih kaca yang meresahkan pengguna jalan bakal diintai Satpol PP Samarinda. Bila tertangkap, mereka bakal segera diamankan. Namun, yang jadi problem selanjutnya adalah kelanjutan terhadap penertiban tersebut. Sebab, Satpol PP hanya boleh menahan maksimal 1x24 jam. Selanjutnya, diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.
SAMARINDA–Kabid Trantibum Satpol PP Samarinda Ismail menerangkan, anjal, gepeng, badut, dan tukang lap kaca mobil sebenarnya banyak wajah baru, meski ada beberapa orang lama. Pihaknya telah melakukan penertiban berkali-kali, bahkan diamankan.
"Berdasarkan aturan maksimal 1x24 jam ditahan dan selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan," urainya.
Terhadap pengelap kaca di persimpangan Antasari yang rampai diperbincangkan di media sosial, Ismail telah menurunkan tim untuk melakukan pengawasan. Dikatakan, gepeng dan pengelap kaca pandai memilih momen. "Ketika petugas tidak ada atau setelah jam pulang kantor mereka beraksi. Karena itu sedang diintai," bebernya. Ismail meminta agar jangan menyalahkan petugas, sebab dari masyarakat yang kadang-kadang kurang paham. Artinya, rasa kasihan dari masyarakat juga perlu disosialisasikan, jangan sampai memberi. "Ketika diberi maka ada peluang bisnis di sana. Kami pernah menahan beberapa orang, ketika ditanya penghasilan satu orang bisa mencapai Rp 300 ribu sehari," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Rudiansyah Noor menyebut, setelah ditertibkan Satpol PP, memang ranah Dissos. Pembinaan sebatas assessment agar tidak mengulangi. "Tetapi namanya anjal, orangnya mau bebas, kami bina kadang mereka pergi sendiri (kabur)," jelasnya. Dissos pun ditegaskan sebatas rehabilitasi, tidak boleh menahan atau mengurung. "Tapi ya susah, sudah dirazia Satpol PP. Dibina bahkan disiapkan fasilitas malah kabur. Dan mereka tetap kembali berulang," sesalnya.
Dikonfirmasi Kabid Perundang-undangan Satpol PP Samarinda Heri Mardani menyebut, anjal bisa saja dilarikan ke ranah pengadilan. Namun, tetap ada PPNS yang menilai soal kewajaran sampai ke tingkat pengadilan. "PPNS itu berdiri sendiri, mereka menilai apakah anjal dan gepeng yang diamankan di lapangan masuk ke ranah pengadilan. Biasanya pertimbangan dari sisi kemanusiaan dan tindakan berulang. Kalau ke pengadilan hukumannya bisa kurungan badan tiga bulan atau denda," pungkasnya. (dra/k8)
ASEP SAIFI ARIFIAN
@asepsaifi