BALIKPAPAN-Kepolisian Daerah Kaltim bakal segera memanggil agen tunggal pemegang merk (ATPM) truk, pada kecelakaan di turunan Muara Rapak sebagai saksi ahli dalam waktu dekat. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, Jum’at (28/1).
“Kami sudah mengirim panggilan kepada ATPM truk untuk dilakukan pengambilan keterangan sebagai saksi ahli,” kata Kombes Yusuf.
Keterangan saksi ahli, lanjut dia, bakal jadi kunci utama, apakah dugaan perubahan dimensi pada truk benar adanya. “Iya nanti mereka (ATPM) yang memastikan. Apakah dimensi truk ini sesuai dengan spesifikasi pabrikan atau tidak,” lanjut Yusuf.
Selain pihak ATPM, Polda Kaltim, juga akan memintai keterangan Dinas Perhubungan Sarolangun, Jambi, yang menjadi lokasi diterbitkannya uji KIR truk nahas tersebut. Pemeriksaan ini, diharapkan mengungkap kenapa uji KIR bisa ke luar, padahal diduga ada modifikasi dimensi kendaraan.
Jika terbukti benar ada perubahan, maka, pemilik kendaraan bisa jadi terseret dalam kasus ini. “Ada kemungkinan, tergantung pemeriksaan ATPM dan Dinas Perhubungan Sarolangun, Jambi, nanti,” kata Yusuf.
Sebelumnya, Polda Kaltim sudah lebih dulu menetapkan supir truk maut, Muhammad Ali (48) sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan yang menewaskan empat orang, Jum’at (21/1) pekan lalu. Kepolisian juga menemukan fakta bahwa SIM yang dimiliki supir palsu. SIM yang seharusnya SIM A dirubah sedemikian rupa sehingga seakan-akan tampak seperti SIM B2 Umum. (hul)