BALIKPAPAN-Polda Kaltim sudah meminta keterangan dari 18 saksi pelapor dugaan ujaran kebencian, yang dilontarkan Edy Mulyadi. Kabid Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar, Yusuf Sutejo, mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan Polda Kaltim dan Mabes Polri.
"Kasus ini sudah ditangani Bareskrim Mabes Polri. Kemarin kami juga sudah memeriksa 18 saksi yang keberatan dengan statement saudara EM (Edy Mulyadi)," terang Yusuf, Jum'at (28/1).
Yusuf menambahkan, Polda Kaltim, masih terbuka dengan pihak lain yang ingin menyampaikan aduan terkait statment Edy Mulyadi. "Prinsipnya kami terbuka. Kalau masih ada yang melapor ya kami terima," ujar Yusuf.
Terkait kemungkinan saksi dipanggil untuk memberi keterangan di Mabes Polri. Disebut Yusuf sepenuhnya merupakan kewenangan Mabes Polri. Polda Kaltim, kata Yusuf, akan menunggu informasi.
"Kalau cukup dengan pemeriksaan Polda Kaltim, ya sudah tidak perlu ke Mabes Polri," lanjut dia.
Sebelumnya, Kamis (27/1), Polda Kaltim dan Mabes Polri memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Tak kurang 15 pertanyaan diajukan penyidik kepada para saksi ini. (hul)