Soal Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi, Polda Kaltim Periksa 18 Saksi

- Jumat, 28 Januari 2022 | 15:05 WIB
Yusuf S
Yusuf S

BALIKPAPAN-Polda Kaltim sudah meminta keterangan dari 18 saksi pelapor dugaan ujaran kebencian, yang dilontarkan Edy Mulyadi. Kabid Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar, Yusuf Sutejo, mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan Polda Kaltim dan Mabes Polri.

"Kasus ini sudah ditangani Bareskrim Mabes Polri. Kemarin kami juga sudah memeriksa 18 saksi yang keberatan dengan statement saudara EM (Edy Mulyadi)," terang Yusuf, Jum'at (28/1).

Yusuf menambahkan, Polda Kaltim, masih terbuka dengan pihak lain yang ingin menyampaikan aduan terkait statment Edy Mulyadi. "Prinsipnya kami terbuka. Kalau masih ada yang melapor ya kami terima," ujar Yusuf.

Terkait kemungkinan saksi dipanggil untuk memberi keterangan di Mabes Polri. Disebut Yusuf sepenuhnya merupakan kewenangan Mabes Polri. Polda Kaltim, kata Yusuf, akan menunggu informasi.

"Kalau cukup dengan pemeriksaan Polda Kaltim, ya sudah tidak perlu ke Mabes Polri," lanjut dia.

Sebelumnya, Kamis (27/1), Polda Kaltim dan Mabes Polri memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Tak kurang 15 pertanyaan diajukan penyidik kepada para saksi ini. (hul)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X