Sistem Transportasi IKN Mulai Dibangun Tahun Ini

- Jumat, 28 Januari 2022 | 14:10 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menyisihkan anggaran 2022 untuk mulai mencicil pembangunan sistem transportasi di ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menyisihkan anggaran 2022 untuk mulai mencicil pembangunan sistem transportasi di ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

SEMENTARA itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menyisihkan anggaran 2022 untuk mulai mencicil pembangunan sistem transportasi di ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Sistem smart mobility yang dikembangkan Kemenhub itu akan terintegrasi dengan konsep smart city IKN Nusantara.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, kebutuhan penambahan anggaran untuk persiapan dan pembangunan sektor transportasi IKN Nusantara tahun 2022 telah disampaikan kepada menteri keuangan dan menteri PPN/kepala Bappenas. ’’Total kebutuhan pendanaannya mencapai Rp 582,6 miliar untuk tahun 2022,’’ kata Budi kemarin (27/1).

Budi menyebut bahwa sejauh ini fiskal pendanaan oleh APBN untuk pembangunan IKN Nusantara sangat terbatas. Namun, hal itu juga membuka ruang bagi pihak swasta/badan usaha dan masyarakat untuk turut berperan membangun sektor transportasi IKN Nusantara. Yakni, melalui skema pembiayaan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

Mantan dirut PT Angkasa Pura II itu mengungkapkan, smart mobility akan mendukung kelancaran aksesibilitas dan mobilitas manusia maupun barang di IKN. Selain itu, faktor keramahan lingkungan akan menjadi pertimbangan utama.

Terpisah, Sekjen DPR Indra Iskandar kemarin menyerahkan draf UU IKN kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Indra mengatakan bahwa Ketua DPR Puan Maharani menugasi dirinya untuk menyerahkan draf tersebut kepada pemerintah. ’’Ini sesuai dengan perintah ketua DPR,’’ terang dia. 

Berdasar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, DPR hanya mempunyai waktu tujuh hari untuk menyerahkannya kepada pemerintah sejak UU itu disahkan dalam rapat paripurna. ’’Hari ini (kemarin) adalah batas waktu tujuh harinya,’’ kata Indra kepada Jawa Pos (Kaltim Post Group) kemarin.

Menurut dia, UU tersebut terdiri atas 11 bab dan 44 pasal. Sesuai Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah mempunyai waktu 30 hari untuk mengkaji UU IKN. Selanjutnya, UU itu diberi nomor dan dimasukkan ke lembaran negara. (tau/lum/c19/bay/jpg/riz/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X