SAMARINDA- Seorang karyawan perusahaan pembiayaan (leasing) di Kabupaten Kutai Timur ditangkap petugas karena telah menggelapkan dana debitur nasabah berjumlah ratusan juta. Eks Karyawan yang dibekuk petugas Satserse Polres Kutai Timur tersebut berinisial NA (29), bertempat tinggal di Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Area Manager Smart Finance Kaltim, Febry Valentino mengatakan modus yang dilakukan pelaku ini termasuk berani. Dengan sadar membuat debitur percaya dengan menyerahkan kartu rekening bank kepada pelaku. "Walhasil dana ratusan juta berhasil dia bawa lari. Dan ini membuat geram nasabah dan menempuh jalur hukum kepada pelaku yang saat ini telah meringkuk di jeruji besi Kutim," ucapnya.
Dikatakannya, dalam laporan tersebut NA terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. " Yakni melakukan penggelapan dalam jabatan sebagai perbuatan berlanjut. Sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," terang Febry saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/1).
Diketahui, Vonis sidang sesuai petikan putusan (Nomor : 435/Pid.B/2021/PN Sgt), kasus penggelapan berlangsung sidang di Pengadilan Negeri Sangatta pada hari Senin 17 Januari 2022.
Dia berpesan, kejadian seperti terpidana Nor Adi Suselo ini, diharapkan dapat diambil pelajaran bagi karyawan smart finance. Mungkin tidak hanya karyawan Smart Finance saja, tapi leasing yang lain diluar sana. "Jangan sampai kepercayaan yang diberikan kantor dan nasabah di manfaatkan untuk tindak kejahatan," pungkasnya. (pms/luc)