BALIKPAPAN-Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus illegal logging di Perairan Sungai Belayan, Desa Sebulu, Kecamatan Sebulu, Kukar, Kamis (20/1). Dari pengungkapan kasus ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencpai Rp 2 miliar lebih.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih, mengatakan, praktek illegal logging ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Pada Kamis (20/1), ada kayu rakit log alias kayu bulat yang dibentuk rakit ditarik oleh perahu perahu ketinting tanpa dokumen sah.
“Mendapat laporan itu, tim patroli langsung terjun dan melakukan pemeriksaan. Dan benar, ada kayu rakit log sejumlah kurang lebih 300 batang yang tidak disertai dengan dokumen yang sah. Kayu ini ditarik dengan perahu ces milik R dan S,” kata Yassin.
Dari hasil pemeriksaan, pemilik kayu ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam pemeriksaan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim. Sementara 300 batang kayu bulat campuran dan satu unit perahu ces jadi barang bukti kejahatan ilegal logging ini.
Kasus ini lantas dikembangkan oleh tim gabungan dari Ditpolair Baharkam Polri dan Ditpolair Polda Kaltim. Hasilnya, pada Selasa (25/1) dinihari, aparat kembali mengamankan sekitar 1000 batang kayu jenis meranti dan kayu campuran. Sayang, tersangka pada kasus kedua ini melarikan diri saat operasi dilakukan.
Jarak dari TKP pertama sekitar 2.5 jam. Tersangka saat itu melarikan diri. Saat ini penyidik gabungan sedang melakukan pengejaran dan pengembangan kasus. Diduga bahwa pelakunya merupakan jaringan," ucapnya.
Atas perbuatanya dua tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf (e) Jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah di ubah dalam UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (hul)