Azis Dituntut 4 Tahun 2 Bulan, ICW Sebut Terlalu Ringan

- Selasa, 25 Januari 2022 | 12:55 WIB
Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin

JAKARTA – Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dituntut hukuman penjara 4 tahun dua bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menilai politisi Partai Golkar tersebut terbukti melanggar pasal yang didakwakan. Yakni pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutan kasus suap terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju itu, jaksa juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Azis selama lima tahun sebagai hukuman tambahan.

Jaksa menilai Azis terbukti memberi suap kepada Robin dan Maskur Husain sebesar Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu. Pemberian suap itu diperuntukkan sebagai pengkondisian penyelidikan perkara dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah (Lamteng) tahun anggaran (TA) 2017. Dalam penyelidikan itu, Azis diduga menerima uang dari bupati Lamteng.

”Perbuatan terdakwa (Azis, Red) tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan dihadapan majelis hakim. Selain tidak mendukung program pemberantasan korupsi, jaksa juga menilai sikap Azis yang tidak mau mengakui kesalahannya sebagai hal yang memberatkan. ”Terdakwa juga berbelit-belit selama persidangan,” tuturnya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai tuntutan 4 tahun dua bulan itu terlalu ringan. Tuntutan tersebut menunjukkan KPK tidak serius memberikan efek jera kepada koruptor. ”Tuntutan itu semakin menguatkan dugaan bahwa KPK memang enggan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi yang mempunyai irisan dengan wilayah politik,” ujarnya. (tyo)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB
X