BALIKPAPAN–Penutupan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda di Kilometer 6, Manggar, selama tujuh jam oleh pemilik lahan pada Jumat (21/1), membuat PT Jasa Balikpapan Samarinda (JBS) selaku operator buntung. Selain merugi hingga Rp 76 juta, target pelayanan PT JBS tak terpenuhi. Aksi kesekian kalinya itu masih mengusung misi yang sama. Warga menuntut agar lahan mereka yang terdampak pembangunan tol segera dibayar.
Direktur Teknik PT JBS Nanang Siswanto menuturkan, imbas blokade pekan lalu, operator melakukan pengaturan rute. Bagi pengendara tujuan Samboja, diarahkan dari Manggar lalu masuk melalui Gerbang Tol Karang Joang. Sementara pengendara tujuan Manggar, diarahkan dari Kilometer 10, Exit Gerbang Tol Karang Joang. “Penutupan dilakukan sejak pukul 08.12 Wita. Yang dilanjutkan dengan penutupan total sekitar pukul 10.27 Wita. Dan sudah open traffic dari jam 16.30 Wita,” katanya kepada Kaltim Post, Senin (24/1).
Nanang mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan penutupan ruas tol. Mengakibatkan target pelayanan lancar, aman, dan nyaman (LAN) tak terpenuhi. Aksi tersebut, lanjut dia, juga membuat lalu lintas harian kendaraan menurun. Pada Jumat (14/1), lalu lintas kendaraan menembus angka 6.712 kendaraan, akan tetapi, pada Jumat (21/1), hanya 5.621 kendaraan. Berkurang 1.091 kendaraan yang melintas.
“Terdapat penurunan jumlah lalu lintas saat ada blokade total oleh warga Kilometer 6. Sehingga berakibat pada menurunnya pendapatan tol. Jika dibandingkan dengan hari Jumat pekan sebelumnya, sebesar Rp 76 jutaan,” kata Nanang. Selaku pengelola jalan tol, PT JBS sangat mendukung upaya penyelesaian permasalahan kepemilikan lahan di Kilometer 6. “Kami sangat berharap bapak wali kota Balikpapan bisa menyelesaikan permasalahan ini. Dan tindakan blokade tidak terjadi kembali. Selain membahayakan pengguna jalan tol, juga berpotensi menimbulkan masalah baru. Yaitu bertentangan dengan UU 38/2004 (UU Jalan),” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menjanjikan akan memfasilitasi penyelesaian permasalahan lahan di Kilometer 6, Tol Balsam. Pemkot Balikpapan, terang dia akan membentuk tim untuk mengkaji persoalan sengketa lahan yang terjadi sejak 2017. “Yakinlah bahwa apa yang kita lakukan untuk mencari solusi dan alternatif penyelesaian persoalan ini. Dan dalam waktu dekat, kami akan membentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan ini. Biar segera selesai, dan hak warga bisa terpenuhi,” katanya.
Rahmad memohon dukungan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas Balikpapan. Terlebih, setelah pengesahan UU IKN pekan lalu. “Kami berharap, Balikpapan benar-benar menjadi penyangga IKN. Tentunya dalam keadaan, suasana aman, terkendali, dan nyaman. Dan percayakan kepada kami. Insyaallah masalah ini akan selesai dengan sebaik-baiknya,” terang dia. Sementara itu, kuasa hukum warga RT 37, Yesayas Petrus Rohi mengatakan, sudah lima tahun persoalan pembayaran lahan terkatung-katung. Karena itu, pihaknya menunggu janji wali Kota Balikpapan.
Selama ini, kata Yesayas, ketika warga mengadukan persoalan ini, tidak pernah ditemui langsung wali kota. “Selalu diwakili asisten 1 (Setkot Balikpapan) atau pejabat di bawahnya. Karena wali kota sudah menyampaikan langsung ingin membentuk tim, jadi warga menunggu janji itu,” katanya. Dia berharap, tim yang akan dibentuk dapat menyelesaikan permasalahan lahan dalam waktu singkat. Pasalnya, sebelumnya warga juga dijanjikan target penyelesaian sebelum peresmian Seksi 1 dan Seksi 5 Tol Balsam oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Agustus 2021.
Peran wali kota memang dinanti untuk mengurai masalah penetapan batas wilayah Kilometer 6 Seksi 5 Tol Balsam. Karena menurut bukti kepemilikan lahan milik warga RT 37, Kelurahan Manggar, lokasi tersebut masuk wilayah Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Sementara itu, menurut pihak lain yang mengaku memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut, lokasi itu masuk wilayah Balikpapan Utara. “Dengan adanya wali kota turun langsung, kita berharap wilayah itu tidak abu-abu lagi. Dan tak lagi menjadi tanah yang tak bertuan. Karena selama ini, Pemkot Balikpapan tidak pernah menetapkan tanah itu masuk wilayah mana,” tandasnya. (kip/riz/k8)