Dampak IKN, UU 7/2002 Bakal Direvisi, Paser Tengah Bisa Gabung PPU

- Selasa, 25 Januari 2022 | 11:49 WIB
MENGGELIAT: Material untuk jembatan pada proyek jalan lingkar Sepaku sudah tiba di lokasi proyek IKN di Desa Bumi Harapan, Sepaku.FUAD MUHAMMAD/KP
MENGGELIAT: Material untuk jembatan pada proyek jalan lingkar Sepaku sudah tiba di lokasi proyek IKN di Desa Bumi Harapan, Sepaku.FUAD MUHAMMAD/KP

Wacana pembentukan Kabupaten Paser Tengah di Kabupaten Paser yang hingga sekarang belum tuntas, kini mendapat “angin” baru.


PENAJAM-Pilihan terdekat bagi Paser Tengah adalah bergabung ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menyusul satu kecamatannya, Sepaku masuk menjadi bagian wilayah ibu kota negara (IKN) baru di Kaltim.

“Kesempatan itu terbuka lebar. Apalagi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten PPU segera direvisi. Penyebabnya, dengan masuknya Sepaku menjadi IKN mengakibatkan wilayah PPU tidak utuh lagi sebagaimana bunyi UU 7/2002 itu,” kata Wakidi, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD PPU kepada Kaltim Post, dua hari lalu.

Dalam Pasal 3 UU 7/2002 yang ditetapkan pada 10 April 2022 itu disebutkan Kabupaten PPU berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Paser yang terdiri atas Kecamatan Sepaku; Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru; dan Kecamatan Babulu. “Nah, dengan berkurangnya satu kecamatan bakal membawa implikasi direvisinya UU. Itu, sebuah keniscayaan,” ujarnya.

Wacana pembentukan Kabupaten Paser Tengah yang digagas sejumlah tokoh lokal pemekaran meliputi Kecamatan Long Kali, Kecamatan Long Ikis, Kecamatan Kuaro, Kecamatan Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, dan Kecamatan Muara Samu.

Wakidi mengatakan, kalaupun Paser Tengah enggan bergabung ke PPU, Kecamatan Long Kali bagian timur yang berbatasan langsung dengan PPU di Kecamatan Babulu bisa menjadi bagian wilayah administrasi PPU.

Sejauh ini, ujar dia, ia pernah menerima delapan kepala desa bagian dari Kecamatan Long Kali, Paser. Kedelapan kepala desa itu, di antaranya kepala desa Sebakung Taka, Sebakung Makmur, Maruwat, Muara Telake. “Selebihnya saya lupa kepala desa mana saja yang sudah datang menemui saya untuk menyampaikan keinginan mereka Kecamatan Long Kali bergabung ke PPU,” kata ketua DPD PKS PPU itu.

Menurut dia, masuknya Sepaku jadi bagian IKN itu jadi momentum penting untuk pembahasan otonomi pembentukan Paser Tengah, yang memiliki kesempatan bergabung ke PPU. Sebab, untuk bisa menjadi DOB sendiri, memerlukan waktu relatif lama, menyusul belum dicabutnya moratorium (penangguhan) pembentukan DOB secara nasional oleh pemerintah pusat. “Kalau wacana penggabungan Paser Tengah ke PPU ini menarik, maka kita bisa menindaklanjutinya dengan pembahasan-pembahasan secara internal atau melalui jalur politik di lembaga dewan,” katanya.

Soegeng Supriyanto, salah satu tokoh yang turut menggagas pembentukan Paser Tengah, mengatakan, ini merupakan peluang baik, dan para tokoh yang terlibat bisa menindaklanjutinya melalui serangkaian diskusi. “Ini hal menarik yang tidak boleh dilewatkan begitu saja,” kata Soegeng Supriyanto. (far/k16)

ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X