Bangkitkan Pariwisata dengan Perda Induk, Siapkan Aturan untuk Pemasukan Daerah

- Selasa, 25 Januari 2022 | 11:46 WIB
POTENSI BESAR: Wisata Gunung Boga di Desa Luan Kecamatan Muara Samu ini menjadi tempat wisata andalan daerah. NAJIB/KP
POTENSI BESAR: Wisata Gunung Boga di Desa Luan Kecamatan Muara Samu ini menjadi tempat wisata andalan daerah. NAJIB/KP

TANA PASER - Pemkab Paser mengusulkan enam rancangan peraturan daerah (raperda) awal 2022 ini kepada DPRD Paser. Raperda tersebut di antaranya Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah. Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf yang hadir di sidang paripurna mewakili bupati menyampaikan bahwa raperda ini merupakan amanat Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. "Di mana Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten diatur dengan peraturan daerah," kata Masitah, Senin (24/1) saat rapat paripurna.

Kepariwisataan, kata dia, merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan perekonomian daerah.

Dengan demikian, melalui raperda ini diharapkan mengarahkan pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Paser agar dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas lingkungan alam dan budaya serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Apalagi Paser kini tengah getol menonjolkan Gunung Boga, tempat wisata gunung yang viral se-Indonesia sejak 2020 di Desa Luan Kecamatan Muara Samu. Statusnya pun kini sudah diberikan ke daerah lahannya, dari sebelumnya masuk kawasan hak guna usaha (HGU) perkebunan.

Raperda lainnya yang jadi perhatian ialah tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Masitah mengatakan, raperda ini merupakan hasil tindak lanjut dari lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, di mana dalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang mengatur mengenai retribusi yang berasal dari perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing wajib menyesuaikan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini.

Jadi, melalui raperda ini, pengaturan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Agar kehadirannya dapat kembali memberikan pemasukan bagi daerah secara optimal," kata Masitah. (far/k16)

M Najib

najibkppaser@gmail.com

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X