RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah disahkan menjadi usulan inisiatif DPR. Pembahasan rancangan peraturan itu diharapkan bisa dilanjutkan lagi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Anggota DPR Taufik Basari mengatakan, sejak awal pihaknya meminta RUU TPKS bisa dibahas di baleg. Sebab, RUU tersebut terkait dengan berbagai bidang. Ada persoalan hukum, pendidikan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta bidang lainnya.
Jadi, kata dia, RUU TPKS sangat cocok jika dibahas baleg karena anggotanya terdiri atas berbagai fraksi. ’’Lintas bidang sehingga sangat pas jika diserahkan ke baleg untuk dibahas,’’ papar anggota Fraksi Partai Nasdem itu kepada Jawa Pos (23/1).
Sebenarnya, lanjut dia, bisa juga dibahas panitia khusus (pansus) karena juga terdiri atas beberapa komisi. Namun, menurut dia, yang paling cocok adalah baleg. Sebab, sejak awal RUU tersebut dibahas baleg.
Pengamat politik Ujang Komarudin menambahkan, RUU TPKS sangat ditunggu-tunggu masyarakat. Khususnya untuk mengatasi masalah kekerasan seksual yang sering terjadi. Jika dewan bisa membahas dan mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) dengan cepat, hal yang sama seharusnya bisa dilakukan di RUU TPKS. ’’Kalau DPR serius, saya kira pembahasannya bisa cepat,’’ ucapnya. (lum/c7/bay)