Bapemperda Kaji Ulang Perda IMTN, Potensi Bakal Direvisi hingga Sekalian Dicabut

- Selasa, 25 Januari 2022 | 10:33 WIB
Bapemperda DPRD Balikpapan kembali melakukan kajian terhadap Perda IMTN. Beberapa waktu terakhir, Bapemperda melakukan pertemuan dengan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) beserta kecamatan.
Bapemperda DPRD Balikpapan kembali melakukan kajian terhadap Perda IMTN. Beberapa waktu terakhir, Bapemperda melakukan pertemuan dengan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) beserta kecamatan.

BALIKPAPAN - Bapemperda DPRD Balikpapan kembali melakukan kajian terhadap Perda IMTN. Beberapa waktu terakhir, Bapemperda melakukan pertemuan dengan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) beserta kecamatan.

Ketua Bapemperda Andi Arif Agung mengatakan, pihaknya ingin mendengar saran dan masukan terhadap pelaksanaan IMTN yang merupakan perda inisiatif DPRD Balikpapan. Dia menambahkan, perda ini menjadi krusial dan prioritas karena melihat perkembangan persoalan pertanahan di Balikpapan.

Khususnya menyangkut masalah IMTN, segel, hingga sertifikat. Sejauh ini, pihaknya belum mendapatkan kesimpulan apapun. Sebab, masih dalam tahap ekspos terhadap persoalan yang terjadi di masyarakat. Terutama mendengar dari kecamatan dan DPPR.

Selanjutnya, akan dibahas lagi bersama pemangku kepentingan menyangkut kelanjutan IMTN. Pilihannya, antara melakukan revisi hingga mencabut perda. "Kalau kita merevisi, mana pasal yang harus direvisi. Tapi, kalau misal pada akhirnya harus dicabut, setelah dicabut juga apa yang harus kita lakukan," bebernya.

Dia mengakui, hal ini membutuhkan energi lebih dari Bapemperda dan Pemkot Balikpapan. "Jadi, ayo bersama dikaji lagi, sebenarnya IMTN apa peruntukannya," sebut politikus Partai Golkar ini. Pria yang akrab disapa A3 ini menuturkan, masyarakat harus memahami bahwa kedudukan segel dan IMTN sama.

Segel produk hukum yang lama, sedangkan IMTN produk hukum baru. "Ini bukan sesuatu yang berbeda dan sama tingkatannya," tuturnya. Hanya ada produk hukum yang dibuat oleh DPPR dan kecamatan. Sejauh ini, Bapemperda ingin melihat dulu masalah dan mencari solusi. Sehingga, diskusi akan terus berkembang.

"Saya pikir harus dibuka semua, apa yang salah pada IMTN atau pengawasannya," tegasnya. A3 menjelaskan, terpenting semangatnya untuk membuat regulasi yang baik dan benar. Tujuannya, untuk mempermudah dan meringankan masyarakat.

Sementara, tujuan lain untuk mengelola pertanahan dan penataan lahan di Kota Beriman. "Kebutuhannya untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat hingga mereka yang berinvestasi," bebernya. Dia berharap, akan tercipta sinergisitas antara Pemkot Balikpapan dan DPRD Balikpapan.

"Belum tahu butuh waktu berapa lama, targetnya akan dikupas tuntas dulu hingga dapat solusi terbaik," tutupnya. Maka semua opsi terbuka baik revisi dan pencabutan perda. Namun, tetap tentukan langkah selanjutnya karena ini produk hukum administrasi yang dipakai masyarakat. (gel/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X