Banyak Kelalaian Prokes di PTM

- Selasa, 25 Januari 2022 | 10:31 WIB
Siswa harus tetap taat prokes.
Siswa harus tetap taat prokes.

Masih ditemukan orangtua menciptakan kerumunan saat penjemputan. Juga siswa melepas masker saat guru keluar kelas.

 

SUDAH dua pekan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen dilaksanakan. Khususnya, SD dan SMP. Berbagai perbaikan perlu dilakukan demi memutus rantai penyebaran Covid-19.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan, urgensi pelaksanaan PTM tak lepas dari dampak merosotnya kemampuan literasi yang dialami anak. Merugikan anak khususnya di jenjang SD. Bahkan dari data, untuk murid kelas 1 SD di Indonesia tercatat kemampuan literasi yang tertinggal mencapai enam bulan, dan numerasi setara tertinggal lima bulan belajar normal.

“Memang pelaksanaan PTM butuh banyak penyesuaian. Tapi, PTM adalah sebuah solusi. Saya berharap, semua pihak memahami urgensi dan mendukung kebijakan ini,” paparnya.

Menurut Hetifah, yang perlu diperhatikan dalam PTM bukan hanya vaksinasi bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) dan anak. Namun, juga penerapan protokol kesehatan (prokes). “Sepengamatan saya, jumlah vaksinasi GTK dan murid sudah sangat memadai untuk dilakukan PTM. Sekarang, bagaimana mengimplementasikan beragam daftar periksa dan prokes di SKB 4 Menteri dengan sempurna,” ujarnya.

Hetifah menyayangkan terjadinya kelalaian prokes di beberapa satuan pendidikan. Dia menemukan beberapa sekolah tidak menerapkan prokes secara penuh. Baik karena kurangnya sarana prasarana maupun murni kelalaian. Contohnya, masih banyak terjadi kerumunan ketika penjemputan murid oleh orangtua, dan murid sering buka masker ketika guru keluar kelas.

“Selain itu, karena keterbatasan luas ruangan, tidak semua sekolah menerapkan jarak 1 meter antarkursi murid. Juga, tidak semua sekolah mampu menerapkan check-in aplikasi PeduliLindungi,” tambahnya.

Hetifah juga menemukan bahwa ada pemerintah daerah yang belum melaksanakan SKB 4 Menteri secara penuh dengan berbagai pertimbangan. Karena disadari bahwa wewenang pengurusan SD-SMP ada di bawah kabupaten/kota. Sedangkan SMA, SMK, SLB ada di bawah provinsi.

“Walau SKB 4 Menteri sudah mewajibkan sekolah untuk langsung melaksanakan PTM, namun jika SK provinsi/bupati/wali kota belum keluar, maka sekolah tersebut tetap tidak bisa laksanakan PTM,” ucapnya.

Terkait laporan kasus Covid-19 di sekolah, Hetifah jadikan sebagai pengingat. Seperti di Jakarta. Ada laporan 19 kasus Covid-19 di sekolah. Sedangkan di Kaltim, khususnya Balikpapan belum ada laporan. Walau persentasenya masih sangat kecil, dirinya berharap agar kasus ini menjadi pengingat bagi sekolah lain agar tidak abai dalam melaksanakan prokes.

“Saya juga mendorong agar Satgas Covid setempat lebih aktif menggalakkan tes antigen acak di beberapa sekolah. Jangan menunggu laporan baru berhati-hati,” tegasnya.

Kendati demikian, menurutnya animo orangtua dan murid untuk ikuti PTM tetap tinggi. Di Kaltim, termasuk Balikpapan, seluruh sekolah yang dia datangi sangat bahagia dan bersemangat dengan dimulainya PTM. Baik guru, orangtua, dan murid hampir seluruhnya tidak menghendaki pembelajaran jarak jauh. (rdh/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X