SAMARINDA - Video yang berdurasi 57 detik memuat ucapan Edy Mulyadi menyampaikan Kalimantan tempat Jin Buang Anak, membuat masyarakat di Kaltim terutama kota Samarinda merasa keberatan.
Edy juga menyebut dalam video bahwa Kalimantan adalah pasarnya/masyarakatnya Kuntilanak Genderuwo merupakan hal yang tak pantas diucapkan. Dan, polisi diminta untuk proses hukum.
Edy juga mengatakan tak ada masyarakat yang mau tinggal di Penajam Paser Utara (PPU), kecuali monyet.
"Kami dari DPP Barmuda menyampaikan bahwa penghinaan dan ujaran kebencian yang di sampaikan Edy Muliadi telah merendahkan harkat dan martabat masyarakat Kalimantan," jelas Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Muda Daerah (BARMUDA), H Anderiy Syachrum.
Dikatakan Anderiy, Edy Muliadi tak mengetahui bahwa Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur merupakan Provinsi penyumbang devisa terbesar dalam sektor Sumber Daya Alam di antara seluruh Provinsi.
"Sungguh sangat tak beradab ketika kritik atas kebijakan pemerintah dilandasi dengan argumenntasi Penghinaan dan ujaran kebencian terhadap daerah/masyarakat tertentu," kata Anderiy.
Anderiy menegaskan Edy Mulyadi sudah melanggar Pasal 156 KUHP yang Berbunyi "Barangsiapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–"
"Maka dari itu kami meminta Kepada Pihak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dalam kurun waktu 3 x 24 Jam segera menindak Edy Muliadi untuk mempertanggung jawabkan ucapan dan perbuatannya di depan Hukum. Hal ini menjadi Penting agar Kerukunan, Persatuan dan Kesatuan Bangsa tetap terjaga," katanya.
Sementara itu, Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto,SIK., menghimbau seluruh masyarakat Kaltim khususnya di Kota Samarinda untuk tetap menjaga kondusifitas terkait adanya kejadian ini.
"Mari sama-sama menjaga kondusifitas di Samarinda, tetap tenang dan biarkan kami (Polri) yang menindaklanjuti serta memproses permasalahan ini," harap Eko saat menerima kedatangan Forum Koalisi Pemuda kaltim tersebut terkait dengan viralnya sebuah pernyataan yang di lakukan oleh inisial EM, Senin (24/1/2022).
Forum Koalisi Pemuda Kalimantan Timur ke Polres Samarinda mengadukan Edy Mulyadi karena pernyataan yang diduga menghina Kalimantan. Eko menyatakan pihaknya akan berkoordinasi atas laporan ini ke Polda Kaltim.
"Jadi memang benar hari ini di Polresta Samarinda telah menerima aspirasi oleh sekelompok Masyarakat Forum Koalisi Pemuda Kaltim dengan pernyataan sikap yang di lakukan oleh EM,” ungkap AKBP Eko di Mapolres Samarinda.
“Setelah ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Timsus Polda Kaltim. "Penyampaian sikap atau laporan ini akan kami kirim ke Polda Kaltim, jadi satu pintu," jelasnya. (myn)