Hindari Pengetap lewat Kartu Kendali, Tahap Persiapan Registrasi Data Kendaraan, Wacana Diluncurkan Februari

- Senin, 24 Januari 2022 | 10:12 WIB
PENGENDALIAN: Pemkot Samarinda bersama PT Pertamina akan menerbitkan kartu kendali BBM terutama solar, sehingga pendistribusian tepat sasaran, serta mengurangi potensi aktivitas terselubung.
PENGENDALIAN: Pemkot Samarinda bersama PT Pertamina akan menerbitkan kartu kendali BBM terutama solar, sehingga pendistribusian tepat sasaran, serta mengurangi potensi aktivitas terselubung.

Pemkot melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda tengah melakukan registrasi data kendaraan yang mengantongi izin usaha angkutan barang dan kartu pengawasan (KP) kepada PT Pertamina.

 

SAMARINDA–Hal tersebut agar persiapan penerbitan kartu kendali BBM atau fuel card dalam rangka mengendalikan distribusi bahan bakar minyak (BBM) terutama jenis solar bersubsidi, agar tepat sasaran.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda Vincentius Hari Prabowo menuturkan, proses registrasi telah berjalan. Rencananya pertengahan Februari akan dilakukan peluncuran kartu kendali tersebut. “Saat ini ranahnya masih di Pertamina karena mereka yang akan mencetak kartu tersebut bersama bank rekanan mereka,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sesuai penjelasan pihak PT Pertamina, jika kartu sudah berlaku, pemegang kartu mendapat akses antrean ke BBM bersubsidi ke SPBU dengan jatah yang sudah ditentukan. Nantinya secara otomatis dispenser akan mengisi BBM sampai batas maksimal sesuai dengan aturan. “Nanti ada pengaturan jenis kendaraan hingga maksimal pembelian BBM per hari,” ucapnya.

Dia menyebut, untuk mendapatkan kartu itu, pengusaha diharapkan mengurus izin operasi atau izin usaha angkutan barang ke Dishub Samarinda. Jika tidak, tentu tidak bisa menikmati solar bersubsidi, sehingga harus merogoh kocek dalam untuk solar industri. “Nanti akan diatur dalam sistem di SPBU,” ucapnya. Ada dua cara bagi pengusaha baru untuk mendapat kartu kendali. Pertama, bisa mendaftarkan usahanya ke Dishub Samarinda. Kedua, bisa mendaftar dulu sebagai anggota di asosiasi, yakni Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI), dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), sehingga bisa diterbitkan surat pengantar memuat keterangan telah terdaftar sebagai anggota asosiasi, dan dalam proses mengurus izin.

“Lewat program itu juga kami mendorong pengusaha untuk mengurus izin, sebagai upaya pengendalian,” tutupnya.

Sebelumnya, Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemkot Samarinda Dinvi Kurniadi menjelaskan, informasi pihak Pertamina beberapa daerah sudah menerapkan penggunaan kartu kendali itu, salah satunya Balikpapan. Nantinya setiap truk akan memiliki kartu kendali yang terhubung dengan uang digital atau e-money, sekaligus untuk memudahkan transaksi. Lewat kartu itu, data pembelian akan direkam, dalam rangka mengatur batas kuota pembelian per hari. Jika sistem itu berlaku, semua kendaraan angkutan barang yang tidak mengantongi kartu kendali tidak dibolehkan mengisi BBM bersubsidi, dan langsung diarahkan ke BBM non subsidi. Sistem itu diharapkan bisa mengurangi dugaan pengetap yang masih tumbuh subur. “Kami harapkan pekerja di SPBU mendukung, untuk berani menegakkan aturan karena mereka adalah ujung tombak suksesnya penerapan regulasi,” tutupnya. (dra)

 

Denny Saputra

@dennysaputra46

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X