Kisruh Korpri Kian Memanas, Buntut Dana Keluar Rp 1,7 M, Muncul Mosi Tak Percaya

- Senin, 24 Januari 2022 | 10:03 WIB
TAK PERCAYA: Spanduk mosi tidak percaya kepada Korpri PPU ini terpasang di kawasan Taman Rozeline, Jalan Propinsi, Km 9 Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU.(ari/kp)
TAK PERCAYA: Spanduk mosi tidak percaya kepada Korpri PPU ini terpasang di kawasan Taman Rozeline, Jalan Propinsi, Km 9 Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU.(ari/kp)

Kisruh internal Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Penajam Paser Utara (PPU) kian memanas.

 

PENAJAM-Kondisi ini dipicu akibat dana kas Korpri yang dipinjamkan oleh oknum pengurus Korpri PPU 2021-2026 kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, dan kepada pengusaha Achmad Zuhdi alias Yudi. Total nilainya Rp 1,7 miliar.

Permasalahan dana Korpri ini kini diramaikan oleh spanduk berisi mosi tidak percaya yang dipasang pada tempat strategis di Kota Penajam, PPU. Isinya ada lima tuntutan. Pertama, audit dan kembalikan dana anggota Korpri. Kedua, muskablub secepatnya. Ketiga, hentikan transaksi dana iuran Korpri. Keempat, tuntut kepengurusan Korpri periode 2021-2026. Kelima, hentikan politisasi Korpri. Namun, tidak jelas siapa yang memasang spanduk tersebut.

Terungkapnya dana keluar itu setelah beredar dokumen aliran dana Korpri di media sosial. Dokumen ditandatangani Ketua Korpri PPU Muliadi --kini tersangka dugaan korupsi suap dan gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/1), dan Bendahara Korpri PPU Agus Suyadi.

“Kepada kami, Bendahara Korpri Agus Suyadi menerangkan, uang kas Korpri Rp 1 miliar dipinjamkan kepada pengusaha Achmad Zuhdi alias Yudi. Juga, kepada SKPD. Alasan SKPD untuk bayar rekening listrik dan air,” kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU Arifin Sani setelah bertemu Agus Suyadi di  sekretariat Korpri lantai tiga Kantor Bupati PPU, Rabu (19/1), dan seperti telah diwartakan media ini.

Nama Yudi yang disebut-sebut pinjam dana Korpri Rp 1 miliar itu bersama Muliadi yang juga pelaksana tugas (plt) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU ditangkap KPK pada hari yang sama. Turut dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu adalah Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud dengan barang bukti uang tunai dalam koper Rp 1 miliar. Yudi ditersangkakan dengan dugaan memberi uang suap kepada pejabat pemerintah.

Dalam dokumen yang beredar itu, terinci dana Korpri dipinjam oleh SKPD yang nilai akumulasinya mencapai Rp 1,7 miliar lebih. Terjadi tiga kali peminjaman kas dana Korpri oleh SKPD. Pertama, 13 Desember 2021 Rp 160 juta. Kedua, 17 Desember 2021 Rp 1 miliar. Ketiga, 20 Desember 2021 Rp 550 juta. Dalam buku kas tersebut juga tertulis ada pengembalian dua kali dari SKPD pada 27 Desember 2021. Yaitu, pertama Rp 26.766.824, dan kedua Rp 350.873.615.

Bendahara Korpri PPU Agus Suyadi yang ditemui koran ini di ruang kerjanya, Kamis (20/1) enggan memberi penjelasan rinci. Ia hanya mengatakan, terungkapnya pemakaian dana tersebut akibat Mul—panggilan Mulyadi, “nyanyi” di KPK. Ia mengaku telah dua kali diperiksa KPK dalam kaitan ini. Pertama, pada saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bupati PPU Senin (17/1). Kedua, di Mako Brimob Polda Kaltim, Rabu (19/1). (far/k15)

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X