Pemkab Kutai Timur Kekurangan Tenaga Fungsional

- Senin, 24 Januari 2022 | 09:55 WIB
Misliansyah
Misliansyah

SANGATTA – Pemerintah kabupaten (pemkab) diberi waktu lima tahun untuk meniadakan tenaga honorer secara bertahap. Semuanya akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2019 tentang Manajemen PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutai Timur (Kutim), Misliansyah mengatakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, kebijakan penghapusan tenaga honorer di setiap instansi pemerintah harus terealisasi 2023 mendatang.

“Tahun 2023 atau 2024 honorer sudah tidak ada lagi di Kutai Timur,” kata Misliansyah.

Meski begitu, bukan berarti tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) dihapuskan begitu saja. Melalui mekanisme penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK, honorer diberi kesempatan bersaing. Sedangkan, analisis jabatan dan analisis beban kerja (anjab-ABK), PNS dan honorer Kutim didominasi tenaga administrator.

“Bukan fungsional. Makanya, beberapa kali digelar seleksi CPNS dan PPPK. Formasinya selalu untuk fungsional,” jelasnya.

Selain kebutuhan, itu juga sesuai kebijakan pemerintah pusat, yang meniadakan penerimaan pegawai tenaga administrasi guna mendukung pengangkatan sejuta guru secara nasional.

“Pemkab Kutim sudah menerima lebih 1.400 guru, 300 tenaga kesehatan dan 100 tenaga teknis. Tenaga administrasi memang tidak ada, formasinya tidak disediakan pusat,” ungkap Ancah, sapaannya.

Menurutnya, tenaga administrasi honorer yang kini berstatus aparatur sipil negara (ASN), kebanyakan hasil pemutihan saat kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Apabila ada penerimaan CPNS atau PPPK baru, sudah pasti adalah tenaga fungsional.

“Apalagi kedepannya seluruh tenaga administrasi juga akan difungsionalkan. Kami terus mengusulkan agar tenaga honorer berstatus PPPK didasari Anjab-ABK. Tinggal menunggu respon dan tindak lanjut pemerintah pusat,” akunya.

Program pengurangan TK2D, lanjut dia, sebenarnya bergantung kebijakan kepala daerah. Sekarang jumlah TK2D Kutim mencapai 6 ribu. Tetapi, jumlah itu dipastikan berkurang dengan total PPPK formasi guru yang diterima pemkab beberapa waktu lalu.

“Tahun ini, pemkab mengusulkan penerimaan formasi PPPK. Pastinya akan mengurangi jumlah honorer,” paparnya.

Berdasarkan Anjab-ABK, kebutuhan pegawai di Kutim masih kurang. Sebab, dibutuhkan 13 ribu pegawai. Sekarang pegawai ASN hampir 6 ribu, sedangkan TK2D melebihi jumlah itu.

“Jadi, pemkab masih kekurangan pegawai untuk mencukupi jumlah ideal. Memang kelebihan tenaga administrasi. Tapi, khusus fungsional masih kurang. Terutama tenaga fungsional guru, medis dan kesehatan,” tuturnya.

Perlu diketahui, pemerintah hanya mengakui dua jenis status kepegawaian secara nasional, yakni PNS dan PPPK. Itu diterapkan berdasarkan Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (kri)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X