Mulai 22 Januari di Balikpapan Kendaraan Besar Wajib Lewat Tol

- Sabtu, 22 Januari 2022 | 20:30 WIB
Tol Balikpapan Samarinda
Tol Balikpapan Samarinda

MULAI hari ini (22/1), jam operasional kendaraan angkutan alat berat di jalan protokol benar-benar dibatasi Pemkot Balikpapan. Kendaraan angkutan berat, meliputi peti kemas 20 feet dan truk/tronton maupun kendaraan angkutan peti kemas 40 feet, hanya boleh melintasi jalan umum pada pukul 22.00–05.00 Wita.

Tindakan tegas ini sebagai buntut kecelakaan maut yang terjadi di turunan Muara Rapak. Yang mengakibatkan empat nyawa melayang.

Sebelumnya, Pemkot Balikpapan telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat. Kendaraan angkutan alat berat meliputi kendaraan angkutan peti kemas 20 feet dan truk/tronton dilarang melintas di jalan protokol pada pukul 06.30–09.00 Wita dan pukul 15.00–18.00 Wita.

Sementara kendaraan angkutan peti kemas 40 feet, kendaraan pengangkut buldoser, mesin gilas, forklift, crane, ekskavator, pay loader, grade, vibro, dan kendaraan yang mempunyai panjang beserta muatannya melebihi 12 ribu milimeter dilarang melintas di jalan protokol dalam kota pada pukul 06.00–21.00 Wita.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menegaskan, pihaknya akan melakukan revisi Perwali 60/2016 itu. Dan melarang semua kendaraan angkutan berat melintasi jalan protokol pada pukul 05.00–22.00 Wita.

“Mulai jam 22.00 sampai 05.00 Wita, kendaraan besar boleh melewati jalanan dalam kota. Selebihnya lewat tol saja,” katanya usai rapat koordinasi pembahasan masalah sering terjadinya kecelakaan di tanjakan Muara Rapak di kantor wali kota, Jumat (21/1) sore.

Sebab itu, Pemkot Balikpapan segera membuat surat edaran untuk menegaskan larangan itu. Menurut Rahmad, hal tersebut merupakan langkah yang paling cepat untuk melakukan rekayasa jalan bagi kendaraan angkutan berat ini agar tidak melintasi jalan protokol.

Berdasarkan Perwali 60/2016, ada lima jalan protokol di dalam kota. Yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Marsma R Iswahyudi, Jalan Syarifuddin Yoes, Jalan MT Haryono, dan Jalan Soekarno-Hatta.

“Karena (revisi) perwali, enggak mungkin keluar hari ini (kemarin). Pasti butuh proses. Paling lama satu minggu. Mudah-mudahan 3 atau 4 hari saja. Waktu jam kerja,” janjinya.

Atas kejadian meninggalnya empat pengguna jalan di tanjakan Muara Rapak itu, Rahmad berjanji mendatangi keluarga korban. Sebagai wujud belasungkawa dan kepedulian Pemkot Balikpapan. Mengenai pembangunan flyover Muara Rapak yang tak kunjung dilaksanakan, ketua DPD II Partai Golkar Balikpapan mengaku seharusnya pembangunan sudah dimulai. Menggunakan sumber pembiayaan dari APBD Perubahan Kaltim 2021.

“Tetapi begitu diketok anggaran itu, enggak tahu dialihkan ke mana. Kita minta teman-teman sekalian, nanti saya juga menanyakan ke Pak Gubernur (Kaltim, Isran Noor). Mudah-mudahan kebijakan beliau bisa menjadi prioritas untuk pembangunan flyover,” terang Rahmad.

Mengenai penolakan rencana pembangunan flyover Muara Rapak oleh DPRD Kaltim, Rahmad menjelaskan, hal tersebut tidak mungkin dilakukan. Sebab, pembangunan jalan layang itu sudah sangat mendesak dilaksanakan di simpang lima Muara Rapak itu. “Kalau ditolak enggak mungkin. Mungkin diundur. Enggak mungkin lah ditolak,” jelas dia.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan Elvin Junaidi mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Balikpapan. Untuk melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan berat yang melintas di dalam kota. Termasuk menempatkan posko pengawasan di beberapa lokasi yang biasa dilintasi kendaraan angkutan berat.

Menurut ketentuan yang akan dilaksanakan ini, setiap kendaraan angkutan berat akan diarahkan langsung menuju Gerbang Tol Karang Joang di Km 13, Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Karang Joang, Balikpapan. Apabila beroperasi sebelum pukul 22.00–05.00 Wita. “Kendaraan besar wajib lewat tol, mulai malam ini (kemarin). Seluruh kendaraan besar, tanpa pengecualian,” tegas dia.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X