INSTRUKSI Wali Kota Samarinda tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 kembali diperpanjang. Seluruh pusat perbelanjaan, tempat umum, hotel, hingga tempat kebugaran tetap harus memerhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda H Ismail mengimbau, seluruh pelaku usaha untuk tetap patuh terhadap instruksi tersebut. Ya, Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 2 tentang PPKM Level 2 itu berlaku hingga 31 Januari 2022.
“Mari sama-sama menjaga dan saling mengingatkan. Agar penyebaran Covid-19 di Kota Samarinda tetap terkendali. Sehingga kegiatan masyarakat terus berjalan dan ekonomi segera pulih,” ajak H Ismail, kemarin. (kri/k8)
ASEP SAIFI ARIFIAN
INSTAGRAM: @asepsaifi