TENGGARONG–Anggota Komisi I DPRD Kukar Jumarin Tripada turut bersuara atas penolakan tambang di RT 24, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga. Dia meminta pihak Pertamina tegas dalam menyikapi aktivitas di wilayah yang mereka kuasai.
Jumarin menyebutkan, penolakan tambang tersebut kerap mencuat. Sayangnya, sejumlah pihak yang berkepentingan tidak seagresif masyarakat dalam melakukan sikap. Dia pun mendesak Pertamina untuk memastikan tidak ada kerusakan lingkungan di wilayahnya.
Terlebih, jika di sekitar areal tersebut terdapat kawasan pompa aktif milik Pertamina. “Semestinya Pertamina bersikap dan tegas dalam mengamankan aset yang mereka miliki. Apalagi jika ini berpotensi terhadap kerusakan lingkungan dan aset,” tandasnya.
Jumarin mengingatkan, penambangan di wilayah konsesi Pertamina, harus mengantongi dokumen Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB). Jika PPLB tersebut tidak dimiliki oleh pihak perusahaan, semestinya tidak sulit bagi Pertamina untuk melakukan penghentian aktivitas tersebut. “Masyarakat juga mungkin menunggu sikap Pertamina tersebut,” imbuhnya.
Dia juga meminta aparat pemerintahan dan aparat hukum bisa menyikapi sesuai aturan. Termasuk menindaklanjuti secara serius laporan dari masyarakat setempat.
Diwartakan sebelumnya, penolakan aktivitas tambang yang diduga bermasalah di Sangasanga Dalam, terus digaungkan masyarakat. Berbagai dokumen pendukung terkait indikasi berbagai dugaan pelanggaran disampaikan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya (ESDM) Kaltim dan Ombudsman RI perwakilan Kaltim. (kri/k8)
HIDAYATULLAH
rifqi.kaltimpost@yahoo.com