PERMOHONAN keringan hukuman yang diajukan Muhammad Yunus tak berdampak signifikan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang dipimpin Nur Ibrahim menilai, ulahnya yang memanfaatkan pita cukai palsu cukup merugikan negara.
Putusan yang diterimanya lebih ringan enam bulan dari besaran pidana yang diajukan JPU Indriasari dan Sri Rukmini. Dari dua tahun menjadi satu tahun enam bulan pidana penjara. “Pengetatan harga cukai pada rokok merupakan langkah negara untuk menekan pembelian serta menghasilkan pendapatan negara,” kata Nur Ibrahim membaca amar putusan, (20/1). Yunus tertangkap tangan menjual rokok dengan pita cukai palsu oleh Satuan Tugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda medio September 2021 di kawasan Loa Bakung.
Dari operasi pasar pengawasan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT), Yunus menjadi distributor sigaret tanpa cukai tersebut ke Kota Tepian. Ketika dibekuk, terdapat 430 pita cukai palsu dan 82 bungkus rokok yang sudah ditambahkan pita cukai palsu tersebut. Selain pidana, majelis hakim PN Samarinda menerapkan denda Rp 48,3 juta atas penjualan BKC HT yang luput masuk ke kas negara. (dra/k8)
Bayu
@lawlietrobayu