Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Samarinda tengah mempersiapkan pembuatan dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM).
SAMARINDA–Dokumen itu menjadi dasar untuk rencana pembebasan lahan yang akan dikerjakan Dinas Pertanahan Samarinda tahun ini.
Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman Disperkim Samarinda Joko Karyono menuturkan, sesuai rencana tahun ini, pihaknya menggarap DPPT di dua kelurahan, yakni Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, dan Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu. “Sementara kami menunggu dokumen perencanaan anggaran (DPA) terbit. Usulan anggaran sekitar Rp 100 juta,” ucapnya, Kamis (20/1).
Sementara itu, untuk masa waktu pekerjaan diperkirakan paling lama 45 hari. Hal itu berkaca dari penggarapan DPPT di segmen lain pada 2021, yang juga berada di bantaran SKM. Yaitu, segmen Segiri 2 (seberang Pasar Segiri) dari Jembatan Perniagaan ke arah Jembatan Gang Nibung, dan Jembatan Gang Nibung menuju Jembatan Ruhui Rahayu sisi kiri dan kanan. “Selanjutnya DPPT yang sudah selesai akan diserahkan ke dinas pertanahan untuk proses pengukuran hingga pembayaran dana kerahiman atau ganti rugi,” ujarnya.
Sebagai informasi, tahapan pembebasan lahan mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Tahap pengadaan tanah terbagi empat, yakni perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. Tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) setiap instansi yang memerlukan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum membuat rencana pengadaan tanah. (dra/k8)
Denny Saputra
@dennysaputra46