SAMARINDA–Seiring perkembangan waktu, aturan perizinan suatu usaha terus berubah. Sehingga Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda melakukan penyusuran di dua titik, yakni Jalan Mulawarman dan Jalan Pangeran Hidayatullah, Kecamatan Samarinda Kota.
Menelusuri pelanggaran yang terjadi, misalnya kesesuaian tempat usaha dengan jenis usaha yang dikerjakan. Hal itu dilakukan untuk menegakkan aturan serta memberi kepastian hukum kepada pengusaha, sehingga bisa nyaman untuk berusaha ke depannya di Kota Tepian.
Kepala DPMPTSP Samarinda Jusmaramdhana Alus menerangkan, sejak awal Januari lalu, pihaknya sudah memulai kegiatan pendataan. Tim yang diketuai bidang pengawasan dan pengendalian (wasdal) itu mendatangi tempat usaha dari pintu ke pintu, di dua ruas jalan tersebut. “Kedua jalan itu sejak dahulu menjadi urat nadi perekonomian di Samarinda. Usaha yang ada bahkan turun-temurun berjalan, sehingga perlu dilakukan pendataan terhadap izin-izin usaha yang ada,” ucapnya, Kamis (20/1).
Dia menjelaskan, pendataan berfokus pada pelanggaran yang terjadi, selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk telaah staf untuk dilaporkan kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun. Mengingat, penegakan aturan perlu melibatkan lintas OPD, sehingga menjadi ranah pimpinan. “Misalnya tempat usaha yang dipakai, izin bangunannya masih rumah tinggal atau tidak sesuai dengan jenis usaha yang terkini. Itulah yang harus disesuaikan,” jelasnya.
Dia berharap, warga memahami program tersebut, tidak perlu takut terhadap tim yang datang. Karena tim di lapangan sekaligus menyosialisasikan tentang program perizinan yang ada dan terbaru. “Penegakan aturan dapat memberi kepastian hukum terhadap usaha yang dijalankan,” tutupnya. (dra/k8)
Denny Saputra
@dennysaputra46