139 Perusahaan Diperbolehkan Ekspor Batu Bara

- Sabtu, 22 Januari 2022 | 10:32 WIB

JAKARTA – Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM membuka kran ekspor batu bara . Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin menyebut sudah ada 139 perusahaan yang diizinkan mengirim emas hitam ke luar negeri.

Ridwan menjelaskan, izin tersebut kembali diberikan karena perusahaan-perusahaan tersebut telah memenuhi kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri atau domestic Market Obligation (DMO).

‘’Jadi per hari ini (20/1) terhadap 139 perusahaan batu bara yang telah memenuhi kewajibannya lebih dari 100 persen sudah tidak lagi dilarang untuk melakukan ekspor,’’ ujarnya saat konferensi pers.

Usai melakukan evaluasi, sebanyak 75 kapal tercatat sudah diizinkan berlayar. Itu karena sudah memenuhi DMO 100 persen seperti ketentuan.

Pemerintah, lanjut Ridwan, juga mengizinkan 12 kapal pengangkut batu bara untuk kembali ekspor meski belum memenuhi DMO 100 persen. Ke-12 kapal tersebut diizinkan setelah perusahaan batu bara menandatangani surat pernyataan akan mematuhi aturan DMO dan bersedia dikenakan sanksi jika tidak memenuhinya.

Selain itu, Ridwan menyebutkan, ada 9 kapal dari perusahaan perdagangan atau traders yang telah diizinkan berangkat untuk ekspor. Sebab, aturan pelarangan ekspor tidak berlaku bagi perusahaan traders. ‘’Saat ini kami sudah mencabut larangan beberapa kapal berdasarkan pertimbangan tersebut,’’ imbuhnya.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah melarang ekspor batubara per 1 Januari 2022. Kebijakan itu bertujuan agar dapat memenuhi kebutuhan PLN yang sudah sangat kritis. Yakni, ada 17 PLTU yang berada di sejumlah wilayah dengan kapasitas 10 GW berpotensi berhenti beroperasi dengan jumlah pelanggan 10 juta orang.

Pelarangan itu termasuk mengamankan kapal dan tongkangnya untuk keperluan domestik. Ridwan mengatakan, jika ada aktivitas penjualan ke luar negeri, maka sudah tentu ada sejumlah kapal yang akan dioperasikan untuk kegiatan ekspor.‘’Sekali lagi, larangan ekspor ini sementara dan manajemen kondisi darurat untuk menjamin pasokan dalam negeri,’’ ucapnya. (dee/dio)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kerja Sama dengan SRC

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:49 WIB

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB
X