Terima Suap Terkait Perkara PHI, Hakim di Surabaya Ditangkap KPK

- Sabtu, 22 Januari 2022 | 10:03 WIB
Itong Isnaeni (tengah)
Itong Isnaeni (tengah)

SURABAYA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima suap terkait kasus perselisihan hubungan industrial (PHI).

Sumber Jawa Pos menyebutkan, Itong ditangkap di apartemennya yang berlokasi di Jalan Tidar, Surabaya. Itong tidak sendirian. Di tempat yang sama, tim KPK juga mengamankan dua orang. Yakni, panitera pengganti Moh. Hamdan dan seorang pengacara berinisial HK. Ketiganya ditangkap bersama barang bukti uang sekitar Rp 150 juta. Uang itu diduga diberikan HK kepada Itong untuk memenangkan kasus perselisihan hubungan industrial (PHI). Hamdan disebut berperan sebagai perantara. ”OTT ini terkait perkara PHI yang masih baru. Nilainya cuma sekitar Rp 150 juta,’’ ujar sumber di internal PN Surabaya.

Di lokasi lain, tim KPK juga mengamankan seorang pria bernama Achmad Prihantoyo. Dia diduga sebagai pemberi suap melalui HK. Dia disebut-sebut menjadi pemohon dalam perkara pembubaran sebuah perusahaan.

Namun, belum dipastikan perkara PHI mana yang dimaksud. Setelah ditangkap petugas KPK, Itong sempat dibawa ke ruangannya di lantai 4 PN Surabaya (20/1) pagi sekitar pukul 05.00 sampai 06.00. Petugas diduga mencari bukti tambahan. Itong kemudian dibawa ke Polda Jatim. Tadi malam Itong diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Humas PN Surabaya Martin Ginting saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan rekan seprofesinya tersebut. ”Sebagaimana diketahui, salah satu oknum hakim di PN Surabaya bersama oknum panitera pengganti telah di-OTT oleh KPK,’’ kata Martin di PN Surabaya. Informasi itu didapat Martin setelah pihaknya mencari tahu keberadaan Itong. Menurut dia, sejak kemarin hakim asal Jogjakarta tersebut terlihat tidak masuk kerja. Beberapa perkara yang dijadwalkan disidangkan kemarin terpaksa ditunda. Namun, dia belum memastikan detail OTT itu, termasuk barang bukti yang ditemukan petugas KPK.

”Kami masih menunggu. Hanya secara publish, Mahkamah Agung tadi, melalui jubir MA telah menyampaikan secara resmi adanya OTT tersebut,’’ ucapnya. Martin juga mengatakan bahwa OTT itu diduga terkait kasus PHI yang ditangani Itong. Bukan perkara permohonan praperadilan sebagaimana isu lain yang beredar. Namun, Martin juga mengaku tidak tahu kasus mana yang dimaksud. ’’Sekilas kami mendengar bahwa ini berkaitan dengan PHI,’’ tuturnya.

Selain itu, Martin menegaskan bahwa Itong dan Hamdan ditangkap di luar lingkungan PN Surabaya. Namun, dia enggan menjelaskan lokasi penangkapan keduanya. Ruang kerja Itong bersama dua hakim lain juga telah disegel KPK sejak kemarin pukul 06.00. Namun, KPK belum menggeledahnya.

Martin juga menjawab secara diplomatis saat ditanya apakah perkara itu juga melibatkan hakim lain. Sebab, perkara PHI disidangkan majelis hakim yang terdiri atas ketua majelis dan dua hakim anggota. ’’Biasanya, kalau memang berkaitan dengan tindak perkara umum, itu satu majelisnya adalah hakim karier. Tapi kalau dia berkaitan dengan PHI ini, biasanya ada (hakim) karier dan ad hoc sebagai anggota majelisnya,’’ tuturnya.

Kini PN Surabaya masih menunggu perkembangan pengusutan perkara tersebut. Martin memastikan bahwa pihaknya akan membantu KPK dalam pemberantasan korupsi. Itong dan Hamdan akan diberi sanksi jika terbukti korupsi. ”Kalau memang nantinya terbukti bersalah, pasti mendapatkan sanksi dari MA,’’ katanya. (gas/c6/oni)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X