Ceroboh, Uang Kas Korpri PPU Dipinjam Diam-Diam

- Jumat, 21 Januari 2022 | 13:06 WIB
DIPERIKSA KPK: Bendahara Korpri PPU Agus Suyadi (kedua kiri) menjelaskan persoalan dana Korpri kepada anggota Korpri yang menemuinya di ruang kerja. Dia pun mengaku dua kali diperiksa penyidik KPK. (ist)
DIPERIKSA KPK: Bendahara Korpri PPU Agus Suyadi (kedua kiri) menjelaskan persoalan dana Korpri kepada anggota Korpri yang menemuinya di ruang kerja. Dia pun mengaku dua kali diperiksa penyidik KPK. (ist)

Tersangka penerima suap dalam operasi tangkap tangan Abdul Gafur Mas’ud alias AGM, bupati nonaktif Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pekan lalu, kini mulai “bernyanyi”. 

 

PENAJAM–Penyidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud alias AGM, masih terus dilakukan. Enam saksi diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Brimob Polda Kaltim. Mereka dimintai keterangan seputar pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU.

Kepada Kaltim Post, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidikan terhadap enam saksi fokus pada pengadaan barang dan jasa serta perizinan tahun 2021–2022. Dari enam saksi yang diperiksa, satu orang merupakan PNS Pemkab PPU, dan lima orang dari kalangan swasta. Mereka menjalani pemeriksaan kemarin. Ali Fikri tidak menjelaskan secara terperinci perihal pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Namun, dia menyampaikan identitas para saksi yang diperiksa.

Yaitu; Fajar, pegawai PT Waru Kaltim Plantation (WKP); Damis, kontraktor; Usman dari CV Karya Sejati Utama; Sumadyo, kontraktor PT Duta Mega Perkasa; dan Jamal Muinzi, kontraktor PT Pesona Mutiara Borneo. “Selain itu, Muhajir, plt (pelaksana tugas) Bakeuda (Badan Keuangan Daerah) PPU,” kata Ali Fikri. Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat di PPU dan Balikpapan. Dari beberapa lokasi, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen proyek dan perizinan. Juga, transaksi keuangan yang diduga terkait dengan perkara yang menyeret AGM dan lima tersangka lainnya

“Analisis bukti-bukti akan dilakukan oleh tim penyidik (KPK). Untuk mengaitkan dengan perkara yang berikutnya. Dilanjutkan dengan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara,” terang Ali sebelumnya. Untuk diketahui, selain AGM, KPK menetapkan tersangka penerima suap kepada Nur Afifah Balqis (Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan), Muliadi (Plt Sekkab PPU), Edi Hasmoro (kepala Dinas PU dan Tata Ruang PPU), Jusman (kepala Bidang Sarana dan Prasaran Disdikpora PPU), dan Achmad Zuhdi (swasta) selaku pemberi suap.

 

Plt Sekkab “Bernyanyi”

 

Terungkapnya penggunaan keuangan kas Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) PPU senilai Rp 1 miliar berawal dari “nyanyian” tersangka. Yakni Muliadi, pelaksana tugas Sekkab PPU yang kini ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Dari mulut Muliadi lah diketahui bahwa uang kas Korpri PPU dipinjam Achmad Zuhdi atau Yudi (tersangka pemberi suap dalam kasus OTT AGM), kemudian diserahkan kepada AGM di Jakarta. Selain menjabat Plt Sekkab PPU, Muliadi menjabat ketua Korpri PPU. Pernyataan bahwa Mul–panggilan Muliadi, “bernyanyi” di KPK disampaikan Bendahara Korpri PPU Agus Suyadi saat ditemui Kaltim Post di ruang kerjanya, kemarin (20/1).

Koran ini mengonfirmasi pemberitaan media ini sebelumnya tentang uang kas Korpri PPU senilai Rp 1 miliar yang dipinjam Achmad Zuhdi. Namun, Agus Suyadi enggan menanggapinya. Dia beralasan sudah dua kali diperiksa KPK berkaitan dengan hal ini. Di antaranya, diperiksa di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan. “Iya, ini bermula dari ‘nyanyian’ Mul di KPK. Saya sendiri sudah diperiksa dua kali oleh KPK. Karena kasus ini sedang berlangsung sebaiknya menunggu kasusnya selesai saja,” katanya.

Dua kali pemeriksaan yang dialaminya itu, lanjut dia, pertama pada saat belasan penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja bupati PPU dan ruang kerja plt sekkab PPU, Senin (17/1). Kemudian diperiksa penyidik KPK di Mako Brimob Polda Kaltim. “Saya diperiksa di pemkab itu sekira pukul 14.00 Wita, dan Rabu, 19 Januari 2022 di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan,” ujarnya.

Dana kas Korpri itu tidak hanya dipinjam Yudi. Tetapi juga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab PPU. Juga, utang untuk bayar rekening listrik dan air. Hal ini dianggap anggota Korpri PPU merupakan kecerobohan karena tidak melalui pleno. Apalagi, uang yang dikeluarkan dalam jumlah besar. Karena itu, anggota Korpri PPU menuntut uang itu dikembalikan. “Intinya kami anggota Korpri menuntut segera dikembalikan dana tersebut. Karena disinyalir tidak prosedural. SKPD tidak boleh sembarang pinjam pihak ketiga, ada mekanisme dan harus masuk ke kas daerah dahulu,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X