Soal IKN, Pemerintah Diminta Bentuk Tim Sosialisasi

- Jumat, 21 Januari 2022 | 13:06 WIB

JAKARTA–DPR meminta pemerintah menyosialisasikan UU IKN setelah aturan tersebut diundangkan. Pemerintah bisa membentuk tim sosialisasi terbaik yang akan memberikan penjelasan kepada publik, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Tim sosialisasi harus segera dibentuk dan secara masif menyampaikan kepada publik," terang Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar kemarin (20/1). Selain itu, pemerintah perlu untuk segera menyiapkan aturan turunan dari UU IKN, agar aturan itu dapat segera diimplementasikan dan sebagai payung hukum pemindahan dan pembangunan infrastruktur ibu kota negara di Kalimantan Timur (Kaltim).

Selain membuat analisis dampak lingkungan hidup (amdal), pemerintah juga membuat kajian sosiologis, baik terhadap warga lokal atau masyarakat adat, maupun terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipindahkan dan nantinya menjadi aparatur pemerintahan di IKN baru. ”Ini penting dilakukan agar tidak terjadi kesenjangan sosial serta menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” ujar Gus Muhaimin.

Dia mengatakan, pemerintah perlu juga memberikan sosialisasi kepada seluruh ASN mengenai mekanisme dan skema pemindahan ASN ke Nusantara, nama resmi IKN, yang akan dilakukan secara bertahap. Agar mereka yang akan dipindahkan ke Kaltim tersebut dapat mempersiapkan diri, mengingat jumlah ASN yang akan dipindahkan diperkirakan 116.157 ASN pusat dan 2.356 pejabat struktural.  Terkait pembangunan, pemerintah juga harus melakukan perhitungan dengan cermat kebutuhan dana pembangunan IKN dan menyusun strategi skema pendanaan jangka pendek maupun jangka panjang dengan meminimalkan alokasi dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dalam proyek pembangunan IKN agar tidak membebani keuangan negara.

Dia mengusulkan kepada pemerintah, pendanaan IKN melalui investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. "Serta menghindari utang jangka panjang yang menimbulkan beban bunga dan utang di kemudian hari," paparnya. Gus Muhaimin juga meminta pemerintah untuk menetapkan kepala Otorita IKN setelah dua bulan UU IKN diundangkan yang akan bertanggung jawab dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN, serta bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.

“Saya yakin pak presiden sudah menyiapkan nama terbaik untuk ditugaskan sebagai kepala IKN,” urainya. DPR, kata Gus Muhaimin, berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi pemerintah dalam penyusunan rencana pendanaan pembangunan IKN yang berasal dari APBN, serta meminta pemerintah untuk selalu berkoordinasi dengan DPR dan menjadikan masukan DPR sebagai pertimbangan penggunaan APBN dalam pembangunan IKN.

Terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu meyakini, keberadaan IKN akan menjadi momen akselerasi pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan nasional. Menurutnya, itu sesuai dengan komitmen pemerintah untuk terus menurunkan tingkat kesenjangan ekonomi, baik antarkelompok pendapatan maupun antarwilayah (spasial).

Sebagai gambaran, PDRB Jawa dan Sumatra mendominasi hingga 80 persen PDB nasional dari 1983–2018. ‘’Dalam konteks ini, pemindahan IKN menjadi proyek yang strategis dalam menyelesaikan masalah ketidakmerataan tersebut. IKN akan menjadi sumber pertumbuhan baru yang selanjutnya akan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan percepatan kesejahteraan di wilayah sekitar IKN,’’ jelas Febrio.

Pemilihan Kalimantan Timur dilakukan dengan pertimbangan yang kuat. Di antaranya lokasi yang aman dan minim ancaman bencana, aksesibilitas lokasi yang tinggi terhadap kota yang sudah berkembang, ketersediaan sumber air baku, ketersediaan lahan luas milik pemerintah atau BUMN, sehingga mengurangi biaya yang dibutuhkan, dan potensi konflik sosial yang rendah. Febrio menjelaskan, dalam jangka pendek, pembangunan IKN dapat mendorong kegiatan ekonomi melalui investasi infrastruktur di wilayah IKN dan sekitarnya, mendorong perdagangan antarwilayah, serta penciptaan kesempatan kerja.

Dalam jangka menengah dan panjang, pembangunan IKN dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi wilayah IKN dan sekitarnya dengan meningkatnya berbagai aktivitas ekonomi serta berkembangnya sektor-sektor ekonomi baru. Selain itu, pembangunan IKN akan menjadi pionir untuk pengembangan konsep smart dan green city ke berbagai wilayah lain di seluruh Indonesia. ‘’Ini sebagai langkah adaptasi atas perubahan global yang tengah terjadi terkait kesadaran baru atas konsep ekonomi hijau,’’ imbuh Febrio.

Dia melanjutkan, IKN adalah program strategis pemerintah yang didukung melalui berbagai skema pendanaan. Antara lain APBN, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), dan pemberdayaan peran swasta dan BUMN. Kontribusi APBN dialokasikan secara bertahap dalam koridor pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan. Kontribusi APBN akan difokuskan pada penyediaan kebutuhan dasar pemerintahan seperti pembangunan istana negara, klaster perkantoran kementerian dan lembaga, bangunan strategis pangkalan militer, pengadaan lahan untuk kompleks diplomatik, rumah dinas ASN/TNI/Polri, serta infrastruktur dasar seperti akses jalan, sanitasi, dan drainase.

Sedangkan untuk kebutuhan lainnya yang jauh lebih besar, seperti infrastruktur pendidikan, kesehatan, bandara, pelabuhan, perumahan umum, perguruan tinggi, dan sarana perbelanjaan dibiayai secara kolaboratif dengan swasta melalui skema KPBU maupun murni swasta. Selain dilakukan dengan kolaborasi swasta, pembiayaan IKN dapat ditekan dengan optimalisasi aset atau barang milik negara dengan melakukan perubahan peruntukan aset (asset repurposing). ‘’Contohnya dengan menyewakan barang milik negara (BMN) lama di ibu kota saat ini untuk menghasilkan penerimaan negara,’’ tambahnya.

Febrio menuturkan, porsi APBN dalam pembiayaan IKN dilaksanakan dengan terukur dalam koridor pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan. Oleh sebab itu, dalam jangka pendek, anggaran IKN tidak akan mengganggu fokus pemerintah untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. ‘’Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan proyek strategis IKN berjalan dalam koridor pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan dalam jangka menengah-panjang,’’ jelasnya.

Arti dari koridor pengelolaan fiskal yang sehat adalah bahwa APBN tetap mampu melakukan konsolidasi fiskal pada 2023 secara optimal, mendorong keseimbangan primer menuju positif dan mengendalikan rasio utang, dan dapat mengendalikan biaya utang, baik bunga dan pokok utang dalam batas toleransi, sehingga dapat membuat ruang fiskal lebih fleksibel. Dia melanjutkan, adanya peningkatan aktivitas ekonomi pada IKN nantinya tentunya berdampak juga pada adanya potensi peningkatan pendapatan masyarakat dan aktivitas konsumsi. ‘’Sehingga pada gilirannya meningkatkan potensi penerimaan pajak,’’ tambah Febrio.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X