Indikasi Kerugian Sewa Pesawat Capai Rp 3,6 Triliun

- Jumat, 21 Januari 2022 | 12:24 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia ke penyidikan. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan penyidikan tersebut (19/1). Selain dugaan korupsi terkait dengan pengadaan dan sewa pesawat ATR 72-600, Kejagung juga sudah melangkah ke pesawat Bombardier.

Sesuai dengan keterangan yang dia sampaikan sejak Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut, Burhan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Selain ATR 72-600, pesawat Bombardier kini ikut jadi fokus Kejagung. ”Ada beberapa pengadaan, kontrak, pinjam, atau apapun nanti kami masih akan kembangkan,” tegasnya.

Meski belum menyampaikan secara terbuka, Burhan sudah menyebut-nyebut nama beberapa perusahaan besar bidang penerbangan. ”Mulai dari ATR, Bombardier, kemudian Airbus, Boeing, dan Rolls-Royce. Kami akan kembangkan, kami akan tuntaskan,” bebernya. Dalam penyidikan kasus tersebut, Kejagung akan berkoordinasi secara intens dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Itu mereka lakukan lantaran KPK sudah lebih dulu menangani kasus korupsi di Garuda Indonesia. Eks Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Emirsyah Satar bahkan sudah dinyatakan bersalah dan dihukum di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasar penyidikan Kejagung sejauh ini, kerugian keuangan negara dalam kasus yang dilaporkan Erick muncul di era kepemimpinan Emir.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah membeberkan, kerugian keuangan negara ketika Emir menjabat dirut Garuda memang sudah diungkap oleh KPK. Namun demikian, Kejagung menemukan kerugian keuangan negara masih terjadi. ”Oleh karena itu, jaksa agung perintahkan kepada kami untuk melakukan penyidikan,” imbuhnya.

Penyidikan tersebut dilaksanakan untuk melihat secara lebih jelas pihak yang harus mempertanggungjawabkan kerugian keuangan negara tersebut. ”Di luar yang sudah ditetapkan oleh KPK dan bagaimana kerugian itu bisa kami upayakan untuk bisa dikejar,” jelas Febrie. Dia menegaskan, selain proses hukum, Kejagung ingin pemulihan aset negara atas kerugian tersebut diupayakan secara maksimal.

Berdasar data yang dimiliki oleh Jampidsus Kejagung sejauh ini, Febrie menyebutkan bahwa indikasi kerugian keuangan negara di kasus dugaan korupsi Garuda Indonesia yang tengah mereka tangani cukup besar. ”Untuk pengadaan sewa saja, indikasinya sampai sebesar Rp 3,6 triliun,” ujarnya. Dengan kerja sama yang baik antara Kejagung dan KPK, dia optimistis penanganan kasus tersebut bakal berjalan lebih mudah.

Sebab, dari penanganan kasus yang sudah dilakukan oleh KPK sudah ada alat bukti. Kemudian KPK juga telah mendapatkan konstruksi pembuktian. ”Oleh karena itu, untuk kelanjutannya kami akan intens melakukan koordinasi ke KPK,” terang dia. Kejagung yakin upaya mengungkap kejahatan korupsi yang membuat maskapi kebanggan masyarakat Indonesia itu merugi bakal tuntas. (syn/)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X