Peningkatan status PPKM untuk Kota Balikpapan tidak dapat dihindari akibat adanya penambahan kasus baru.
BALIKPAPAN – Imbas penambahan lima kasus terkonfirmasi positif pada 12 Januari, Balikpapan kini masuk dalam PPKM Level 2. Pemkot Balikpapan telah mengeluarkan surat edaran penetapan PPKM Level 2 yang berlaku selama 18-31 Januari.
Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Balikpapan Zulkifli menuturkan, peningkatan status PPKM ini tidak dapat dihindari akibat adanya penambahan kasus baru. Dia menjelaskan, Balikpapan bisa kembali ke PPKM Level 1 apabila tidak ada kasus alias zero.
“Karena ada laporan kasus baru, tidak memungkinkan Balikpapan bertahan pada PPKM Level 1,” katanya. Dia menjelaskan, ada sejumlah perbedaan penerapan PPKM Level 1 dan level 2. Khususnya pada kapasitas kegiatan masyarakat. Misalnya daerah berstatus level 1, kegiatan masyarakat bisa mencapai 75 persen dari kapasitas.
“Sedangkan level 2, kapasitas terbatas hanya sampai 50 persen,” imbuhnya. Namun, ada pengecualian kapasitas untuk tempat ibadah dan bioskop. Keduanya boleh membuka kapasitas hingga 75 persen. Sementara untuk PPKM Level 3 dan 4, kapasitas hanya sebesar 25 persen.
Perbedaan lainnya terletak pada jam operasional. Apabila PPKM Level 1 waktu operasional mal dan tempat publik hingga pukul 22.00 Wita. Kini untuk level 2, operasional hingga pukul 21.00 Wita. “Ini berlaku untuk semua termasuk mal dan restoran atau kafe,” sebutnya.
Walau memang untuk restoran maupun kafe biasanya tidak bisa langsung tutup. Mengingat mereka masih perlu waktu berkemas, maka pihaknya memberi waktu tambahan hingga 60 menit sampai tempat benar-benar tutup. Tetapi, khusus pengunjung hanya boleh berada di tempat hingga pukul 21.00 Wita.
Termasuk perubahan pada kapasitas orang di perkantoran. Perusahaan dapat menggelar aktivitas work from office (WFO) sebesar 75 persen untuk daerah berstatus PPKM Level 1. Namun, karena Balikpapan sudah naik PPKM Level 2, maka kapasitas WFO menjadi 50 persen.
Zulkifli mengaku, pihaknya sudah mengeluarkan imbauan dalam bentuk surat edaran soal kapasitas orang di perkantoran seperti pemerintahan. “Kalau perusahaan swasta nanti dibantu oleh petugas satgas kecamatan untuk mengingatkan,” imbuhnya.
Sementara untuk pembelajaran tatap muka (PTM), Zulkifli mengatakan tidak ada perbedaan pada daerah level 1 maupun level 2. Penerapan PTM diserahkan kepada daerah mengikuti aturan dalam SKB empat menteri. Sebab, ada syarat-syarat yang diatur bagi daerah yang ingin melaksanakan PTM terbatas.
Misalnya melihat dari tingkat capaian vaksinasi. Dia menjelaskan, sementara ini PTM 100 persen di Balikpapan masih bisa berjalan. Tentu sembari melihat perkembangan kondisi penyebaran kasus Kota Minyak. “Kalau nanti ada kasus walau tidak dikehendaki, kami akan evaluasi PTM lagi,” bebernya. (dina angelina/ms/k15)