Belum ditandatanganinya dokumen Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Penajam Paser Utara (PPU) 2022 oleh Plt Sekkab Muliadi, bikin puyeng Wakil Bupati (Wabup) PPU Hamdam.
PENAJAM – Masalahnya, karena dokumen itu belum diteken menghambat pencairan anggaran di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Termasuk, pencairan gaji untuk ribuan pegawai di lingkungan Pemkab PPU.
Diketahui, Plt Sekkab PPU Muliadi turut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud. Mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi pada Rabu (12/1) di Jakarta.
Agar DPA bisa ditandatangani, Wabup PPU Hamdam bersama Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi berangkat ke Jakarta, Rabu (19/1). Tujuannya ke kantor KPK. “Saya bersama ketua dewan ke Jakarta. Mau konsultasi ke KPK dulu bagaimana caranya,” kata Hamdam.
Sebab, menurut dia, atas dasar konsultasi ke Biro Hukum Setprov Kaltim dan Komunikasi via telepon dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahwa secara hukum harus Muliadi yang teken.
Kedatangannya ke KPK, lanjut dia, juga untuk mencari informasi apakah ada kemungkinan Muliadi diperbolehkan menandatangani dokumen penting itu, mengingat yang bersangkutan sedang tersangkut perkara pidana.
“Kalau tidak, tentu, kami akan mencari langkah hukum lainnya. Karena kami tidak bisa apa-apa sebelum ada legalitasnya,” katanya.
Senyampang di Jakarta, kata Hamdam, sekaligus berkonsultasi ke Kemendagri. “Kebetulan Pak Gubernur juga ada di Jakarta dan sekalian bertemu beliau,” katanya. Gubernur juga membawa SK plt bupati PPU untuk Hamdam.
Sebelumnya, Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman Samarinda Muhammad Muhdar mengatakan, belum ditekennya DPA APBD PPU itu sangat mengganggu kelancaran pencairan anggaran. Terutama gaji ASN dan THL. “Pak Hamdam bisa meneken ini kalau statusnya sudah ditetapkan sebagai bupati definitif. Tapi kan lama,” kata Muhdar.
Ia menyarankan, Pemkab PPU di samping meminta saran Kemendagri sekaligus minta asisten I Setprov Kaltim agar cepat bersikap untuk mengisi dua kekosongan jabatan sekaligus. Yaitu ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dalam hal ini sekkab, dan bupati selaku otorisator pengguna APBD. (ari/kri/k16)