DPR Tolak IKN Dibiayai Dana PEN

- Jumat, 21 Januari 2022 | 12:01 WIB
PENGGANTI JAKARTA: Gambar Istana Negara di ibu kota negara (IKN) baru yang didesain Nyoman Nuarta. (INSTAGRAM NYOMAN NUARTA)
PENGGANTI JAKARTA: Gambar Istana Negara di ibu kota negara (IKN) baru yang didesain Nyoman Nuarta. (INSTAGRAM NYOMAN NUARTA)

Salah satu sumber pendanaan ibu kota negara (IKN) berasal dari dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022. Kebijakan itu sempat diprotes kalangan DPR dalam raker komisi XI dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (19/1).

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Hasan mengingatkan pemerintah bahwa sejatinya penggunaan anggaran PEN untuk IKN menyalahi aturan. Marwan merujuk pada pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Dalam pasal tersebut, lanjut dia, dituliskan bahwa dana PEN tidak ditujukan untuk pembangunan IKN. ”Saya ingatkan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2020 pasal 11 sangat jelas menyatakan bahwa program PEN dimaksudkan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya,” tegas Marwan.

Menurut dia, pembangunan IKN tak bersangkut paut dengan program PEN. Selain itu, IKN disebut tidak sejalan dengan tujuan pemerintah untuk melindungi perekonomian masyarakat. ”IKN itu sesuatu yang baru yang tidak berdampak apa-apa. Ia cuma kebun dan hutan yang mau kita bangun. Jadi, saya ingatkan Ibu Menteri Keuangan dan kawan-kawan di komisi XI agar kita tidak melanggar undang-undang yang sudah kita buat dan setujui bersama,” tuturnya.

Menanggapi protes tersebut, Menkeu menuturkan, tanpa anggaran PEN pun pemerintah tetap bisa menggunakan dana di Kementerian PUPR untuk pembangunan IKN pada tahap awal. Sebagaimana diketahui, Kementerian PUPR mendapat alokasi APBN sekitar Rp 110 triliun untuk berbagai program. Sebagian dana itu bisa digunakan untuk pembangunan IKN.

Ani –sapaan Menkeu– juga tak mempermasalahkan apabila anggaran PEN tidak diperbolehkan untuk IKN. ”Pos lain bisa dilakukan di Kementerian PUPR. Bisa gunakan sekitar Rp 110 triliun, bisa melakukan realokasi di situ. Jika PEN enggak boleh dihubungkan oleh IKN, nggak apa-apa juga,” katanya.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu melanjutkan, alokasi PEN 2022 akan dirampingkan hanya untuk tiga klaster. Yakni, klaster kesehatan Rp 122,5 triliun; perlindungan sosial Rp 154,8 triliun; dan penguatan pemulihan ekonomi Rp 178,3 triliun. Pihaknya akan menyisir anggaran di klaster ketiga. Namun, dia belum memerinci anggaran yang dikucurkan untuk IKN.

Ani melanjutkan, tahap pertama pembangunan dan pemindahan IKN yang dimulai pada 2022–2024 memang bisa lebih banyak menggunakan dana APBN agar menjadi pemicu awal. Apalagi, pemerintah perlu menyiapkan infrastruktur dasar. ”Makanya di (klaster) penguatan pemulihan ekonomi ini kita harus betul-betul pragmatis, mana yang bisa jalan. Umpamanya PUPR waktu itu menyampaikan akan membuat jalannya, itu kalau memang bisa eksekusi di 2022, akan kita anggarkan di Rp 178 triliun ini,” jelasnya.

Terpisah, Staf Ahli Menteri PPN/Kepala Bappenas Velix Wanggai menyampaikan, perpindahan pusat pemerintahan (centre of government) ke IKN Nusantara nanti tidak hanya diperuntukkan eksekutif. Namun juga legislatif dan kantor perwakilan negara asing.

Pemindahan dari Jakarta ke Nusantara yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kukar bakal dilakukan pada semester pertama 2024 dengan keputusan presiden. ”Lembaga negara berpindah kedudukan dari Jakarta ke Nusantara secara bertahap,” ujarnya.

Namun, tampaknya, tidak semua aparatur sipil negara (ASN) diboyong ke IKN Nusantara. Velix mengungkapkan, dalam pemindahan itu, pemerintah pusat akan menentukan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga nonstruktural, dan lembaga lainnya serta ASN yang tidak dipindahkan.

Dia menyebutkan, ada tiga skenario yang disiapkan pemerintah terkait dengan mobilisasi ASN nanti. Yakni, skenario unit kerja yang ditetapkan K/L untuk pindah, skenario ASN yang disusun K/L untuk pindah, dan skenario keluarga yang disusun tiap ASN yang akan dipindahkan ke IKN Nusantara. ”Dari sisi peta ASN, saat ini sedang diidentifikasi di internal kementerian lembaga untuk unit kerja dan jumlah ASN yang dipindahkan ke Nusantara,” ungkapnya.

Yang jelas, perpindahan akan dilakukan dengan sistem klaster. Pemerintah telah menetapkan lima klaster sesuai dengan peran, tugas, dan fungsi. Dia mencontohkan, klaster I terdiri atas kepresidenan, kementerian koordinator, kementerian triumvirat (Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertahanan), kementerian pendukung perencanaan dan penganggaran (Kementerian Keuangan), kementerian penyiapan infrastruktur dasar (Kementerian PUPR), serta alat pertahanan dan keamanan (TNI dan Polri). Kementerian/lembaga itulah yang bakal diboyong kali pertama ke IKN Nusantara. Kemudian menyusul klaster-klaster selanjutnya.

Karena itu, dalam dua tahun ke depan, pemerintah akan mempercepat pembangunan kantor presiden dan kementerian di klaster I. Pemerintah akan berfokus untuk pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) di area seluas 6.000 hektare.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X