Dua Tahun, Harta Kadis PUPR PPU Naik Rp 1,6 Miliar

- Jumat, 21 Januari 2022 | 11:01 WIB
AGM dan tersangka lainnya saat dibawa KPK.
AGM dan tersangka lainnya saat dibawa KPK.

BALIKPAPAN–Harta kekayaan Edi Hasmoro dan Jusman melonjak dalam tiga tahun terakhir. Edi adalah kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Sementara itu, Jusman menjabat kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdikpora PPU. Keduanya kini ditahan KPK sebagai tersangka penerima suap yang turut menyeret Abdul Gafur Mas’ud (AGM), bupati nonaktif PPU.

Edi baru menjabat kepala Dinas PU dan Tata Ruang PPU pada 31 Desember 2019. Sebelumnya, pria berkacamata ini menjabat kepala Bidang (kabid) Bina Marga Dinas PU dan Tata Ruang sejak 2017. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikannya ke KPK pada 23 Juli 2018, ada sembilan bidang tanah dan bangunan yang dimiliki Edi. Nilainya sekitar Rp 2,65 miliar.

Di Balikpapan, Edi memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di empat titik dengan nilai taksir Rp 600 juta. Sementara di PPU, ada lima titik dengan nilai taksir sekitar Rp 40 juta. Laporan harta kekayaan Edi melonjak pada 31 Desember 2019. Dari sembilan bidang tanah dan bangunan yang dimiliki pada 2018, bertambah menjadi 13 titik tanah dan bangunan. Penambahan berada di Balikpapan sebanyak 1 titik dan 3 titik di PPU.

Dengan demikian, jumlah nilai aset tanah dan bangunan milik Edi yang tersebar di 13 titik, sekitar Rp 4,221 miliar. Dari LHKPN yang disampaikan Edi pada 31 Desember 2020, ada penambahan satu bidang tanah seluas 2.681 meter persegi di PPU. Sehingga jumlah tanah dan bangunan miliknya menjadi 14 bidang dengan nilai keseluruhan Rp 4,271 miliar.

Sementara itu, Jusman sebelumnya menjabat kepala Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana pada Bidang Sarana dan Prasarana di Disdikpora PPU. Dia dilantik bersama Edi pada 31 Desember 2019 untuk menduduki jabatan kabid Sarana dan Prasarana Disdikpora PPU. Dari LHKPN yang disampaikannya pada 31 Desember 2018, Jusman memiliki satu aset tanah dan bangunan seluas 15 meter persegi di PPU. Aset itu merupakan warisan dengan nilai Rp 225 juta.

Kemudian, LHKPN yang disampaikan pada 31 Desember 2019, ada dua bidang tanah dan bangunan yang dilaporkannya. Juga merupakan warisan senilai Rp 350 juta. Sehingga aset tanah dan bangunan milik Jusman di dua titik itu senilai Rp 575 juta. Pada LHKPN 31 Desember 2020, salah satu tanah dan bangunan miliknya senilai Rp 225 juta tak lagi dilaporkan. Tetapi, tanah dan bangunan lainnya mengalami penambahan nilai aset. Dari Rp 350 juta menjadi Rp 700 juta. Sehingga jumlah tanah dan bangunan milik Jusman hanya satu titik senilai Rp 700 juta.

Untuk alat transportasi dan mesin yang dilaporkan pada 2018, adalah motor Yamaha N-Max tahun 2018 senilai Rp 26 juta. Pada 2019, tak ada laporan penambahan aset alat transportasi dan mesin. Namun, pada 2020, dia melaporkan penambahan alat transportasi dan mesin. Yakni, mobil Honda Brio hasil sendiri tahun 2020 senilai Rp 200 juta. Sehingga ada dua alat transportasi dan mesin milik Jusman yang dilaporkan senilai Rp 226 juta. Jumlah sub-total kekayaan yang dilaporkan Jusman pada 2020 adalah Rp 926 juta. Apabila dikurangi utang sebesar Rp 202,6 juta, menyisakan Rp 723,429 juta. Itulah total harta kekayaan Jusman. (selengkapnya lihat grafis).

 

Sita Dokumen Lengkapi Perkara 

Kepada Kaltim Post, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan penyidikan terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan AGM dan komplotannya. Selama dua hari, yakni Senin (17/1) dan Selasa (18/1), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat di PPU dan Balikpapan. Ali menyampaikan lokasi yang dituju adalah rumah kediaman dari para pihak yang diduga terkait dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi.

Hingga kemarin, perkembangan hasil penggeledahan belum disampaikan Ali. Dari beberapa lokasi yang digeledah, KPK menemukan dan menyita berbagai dokumen proyek dan perizinan. Juga, transaksi keuangan yang diduga terkait dengan perkara yang tengah diusut. “Analisis bukti-bukti akan dilakukan oleh tim penyidik (KPK). Untuk mengaitkan dengan perkara yang berikutnya. Dilanjutkan dengan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara,” kata Ali singkat. (kip/riz/k8)

 

ikipagustani@gmail.com

Harta Kekayaan Edi Hasmoro, kepala Dinas PU dan Tata Ruang PPU

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X