Pembangunan ibu kota negara baru diprediksi memerlukan waktu sampai 20 tahun. Meski tidak selesai pada tahun pemerintahannya, Jokowi tidak khawatir karena undang-undang sudah mengamanatkan pembangunan ibu kota negara.
BALIKPAPAN-Dua tahun menanti, penduduk Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini resmi menyandang status baru. Sebagai warga Nusantara. Nama ibu kota negara (IKN) yang dipilih Presiden Joko Widodo. Mengutip data BPS tahun 2020, jumlah penduduk Kecamatan Sepaku sebanyak 36.?357 jiwa. Sepaku telah ditetapkan sebagai Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara.
Walau begitu, masyarakat Sepaku tidak menyambut berlebihan setelah RUU IKN disahkan sebagai undang-undang pada Selasa (18/1). “Tidak ada yang berlebihan. Mereka (penduduk Sepaku) memang menanti (pengesahan RUU IKN) sejak dua tahun lalu,” kata Camat Sepaku Risman Abdul kepada Kaltim Post, Rabu (19/1). Namun, masyarakatnya bersyukur atas keseriusan pemerintah memindahkan pusat pemerintahan baru dari DKI Jakarta ke Kecamatan Sepaku.
Dalam dua tahun terakhir, lanjut dia, penduduk Sepaku belum sepenuhnya merasakan pengaruh signifikan dari rencana pemindahan IKN. Walaupun memang, khususnya infrastruktur, seperti jalan poros yang menghubungkan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) dengan Sepaku, PPU sudah mulus. Sehingga dapat memangkas waktu perjalanan yang cukup singkat. “Jadi masyarakat masih datar-datar saja. Karena memang baru kemarin UU-nya disahkan,” sambung dia. Akan tetapi, Risman memperkirakan, kunjungan orang dari luar daerah akan semakin ramai ke Sepaku beberapa hari ke depan.
Salah satu rombongan yang dijadwalkan berkunjung ke Nusantara adalah konsorsium seluruh universitas yang ada di Kalimantan. Mereka akan mengunjungi IKN pada Kamis (20/1). Ada 50 orang yang tergabung dalam rombongan konsorsium direncanakan mengunjungi KIPP Nusantara di Desa Bumi Harapan. “Kunjungan ke Sepaku, memang sempat stagnan, akibat pandemi Covid-19. Tapi, setelah RUU IKN disahkan, kunjungan itu akan ramai lagi. Terutama kunjungan-kunjungan pejabat,” jelasnya. Terpisah, Kepala Desa (Kades) Bumi Harapan Kastiyar mengungkapkan, bicara infrastruktur, belum ada perubahan signifikan pada wilayah yang dipimpinnya itu.
“Belum ada apa-apa. Masih kayak biasa saja. Karena apa yang dihasilkan pemerintah untuk IKN belum ada juga. Jadi tetap berjalan seperti biasa. Sekarang masih belum kelihatan. Enggak tahu, nanti. Satu atau dua hari ke depan,” katanya. Mengenai infrastruktur yang akan dibangun di Desa Bumi Harapan, saat ini mulai dibangun jalan lingkar yang berada di wilayah konsesi PT ITCI Hutani Manunggal. “Yang kami ketahui jalan lingkar itu sudah mulai dikerjakan. Lokasinya tak jauh dari Kantor Desa Bumi Harapan,” tandasnya. Jalan lingkar Sepaku memiliki panjang sekitar 7 kilometer. Akses ini dibangun untuk memudahkan angkutan material dari perairan Teluk Balikpapan menuju zona inti pembangunan Nusantara.
Seleksi Kepala Otorita Ibu Kota Negara
Sementara itu, presiden menegaskan belum menunjuk siapa yang akan menjadi kepala Otorita IKN. Namun, dia memiliki kriteria untuk mengisi posisi ini. Presiden juga akan membentuk panitia seleksi untuk memilih sosok yang layak memimpin pemerintah daerah khusus itu. “Paling tidak yang memiliki pengalaman memimpin daerah, arsitek, dan yang lainnya,” ujar Jokowi kemarin saat pertemuan dengan pemimpin redaksi media massa di Istana Negara. Meski sudah memiliki kriteria, Jokowi menyatakan ini bukan keharusan. Sebab ini merupakan pendapatnya dan aspirasi beberapa pihak.
Dia menyatakan bahwa harus ada berbagai regulasi yang disusun sebelum menetapkan calon kepala Otorita IKN. Regulasi yang dimaksud antara lain peraturan presiden dan membentuk panitia seleksi. Selain itu, pembangunan IKN membutuhkan waktu. Tidak berarti 2024 selesai. Jokowi memprediksi butuh waktu sampai 20 tahun untuk selesai sepenuhnya. Meski tidak selesai pada tahun pemerintahannya, Jokowi tidak khawatir karena undang-undang sudah mengamanatkan pembangunan IKN. “Suara mayoritas kekuatan politik di DPR menghendaki perpindahan ibu kota negara," ujar mantan gubernur DKI Jakarta itu.
IKN nantinya ada di tengah hutan. Jokowi menegaskan bahwa bukan kota yang terdapat hutannya. Ini merupakan komitmen ramah lingkungan dari IKN. Yang akan dibangun pertama adalah kawasan nursery atau persemaian yang menghasilkan 20 juta bibit per tahun. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, penunjukan kepala otorita sepenuhnya kewenangan presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Namun, kata dia, pada tahun pertama, presiden tidak diharuskan berkonsultasi dengan DPR RI. “Dua bulan setelah UU ini diundangkan, kepala otorita sudah harus ditetapkan,” terangnya.
Pasal 9 Ayat 1 UU IKN hanya menyebutkan bahwa otorita IKN Nusantara dipimpin oleh kepala otorita dan akan dibantu wakil kepala otorita yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Selanjutnya, pada Pasal 10 Ayat 1 menyatakan, kepala dan wakil kepala otorita menjabat selama lima tahun, setelah itu bisa ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Doli menjelaskan bahwa tidak ada kriteria khusus untuk menunjuk kepala otorita. Bahkan, para politikus pun berpeluang menjadi kepala otorita, karena tidak ada aturan yang melarangnya. Penunjukan kepala otorita tidak perlu melalui fit and proper test di DPR RI. Presiden hanya diminta konsultasi dengan dewan.
Namun, dia mengusulkan agar ada sinergi antara pemerintah dengan pihak swasta dalam penunjukan kepala dan wakil kepala otorita. Jadi, bisa dikombinasikan antara wakil dari pemerintah atau yang mempunya pengalaman birokrasi dengan pihak swasta. “Sinergi antara pemerintah dan swasta saya rasa penting,” ungkapnya. Yang paling penting, tutur dia, calon kepala otorita harus mengetahui betul visi presiden dan pemerintah. Selain itu, dia harus sosok yang berpengalaman dalam dunia urban planning, dan mempunyai kemampuan untuk berinovasi mencari skema pembiayaan. Sebab, jangan sampai pemindahan dan pembangunan IKN membebani APBN.
Terkait nama yang akan ditunjuk presiden sebagai kepala otorita, Doli tidak mau berspekulasi. Sebab, itu menjadi otoritas dan kewenangan presiden. Pembahasan RUU IKN, pansus tidak pernah menyinggung nama yang akan memimpin IKN. Pihaknya hanya membahas aturan tentang kepala otorita. “Kami tidak pernah bicara soal siapa yang akan memimpin. Saya kira presiden paling tahu lah siapa orangnya,” tegas mantan ketua Pansus RUU IKN itu. Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan ada empat calon kepala otorita. Yaitu, Mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sekarang menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tumiyona, dan mantan Bupati Banyuwangi Azwar Anas. (kip/lyn/lum/jgp/riz/k16)
RIKIP AGUSTANI
Sosok Penting Dibalik Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
Bambang Brodjonegoro
Rencana pemindahan ibu kota awalnya dibahas saat Bambang masih menjabat sebagai menteri Bappenas pada masa jabatannya Juli 2016-Oktober 2019. Nama pria yang juga dikenal sebagai pakar ekonomi pembangunan dan perkotaan itu kembali muncul menjadi calon kandidat pemimpin otorita IKN. Selain Bambang, ada nama lainnya yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Abdullah Azwar Anas, hingga Tumiyana.
Sri Mulyani Indrawati
Sebagai bendahara negara, figur Ani menjadi sosok vital keberhasilan IKN. Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu juga menyisir anggaran PEN 2022 yang akan digunakan sebagai salah satu sumber pendanaan IKN.
Suharso Monoarfa
Sebagai Menteri Bappenas, sosok Suharso menjadi sangat vital. Sebagai salah satu pihak yang menjadi konseptor, ia juga tengah menyiapkan rancangan IKN dalam bentuk metaverse.
Basuki Hadimuljono
Sebagai menteri PUPR dan arsitek ulung pembangunan infrastruktur Indonesia, Basuki bertugas untuk mengkoordinasi dan mengendalikan seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan IKN. Mulai dari infrastruktur dasar, pemukiman, transportasi, sumber daya air, penataan kawasan, serta pembangunan gedung-gedung utama pemerintahan utama di IKN. Seperti Istana Negara, Kompleks Parlemen, Pertanahan, serta pemukiman.
Danis Hidayat Sumadilaga
Pasca melepas jabatan sebagai Dirjen Cipta Karya PUPR, Danis kini dipercaya untuk memimpin Satgas IKN yang dibentuk pada akhir tahun 2021 lalu. Satgas IKN terdiri dari Tim Pengarah, Sekretariat, Perencana dan Pelaksana. Tugas Satgas IKN adalah membantu Menteri PUPR.
Budi Karya Sumadi
Sebagai Menteri Perhubungan (Menhub) Budi mendapat tugas mengkonsep sistem transportasi IKN yang modern dan ramah lingkungan. Termasuk menyiapkan sarana dan prasarana transportasi baik darat maupun udara.