Jalan di Zona Inti Mulai Dibangun, Presiden Tunjuk Langsung Kepala Otoritas

- Jumat, 21 Januari 2022 | 10:56 WIB
Zona inti IKN mulai digarap.
Zona inti IKN mulai digarap.

Pembangunan ibu kota negara baru diprediksi memerlukan waktu sampai 20 tahun. Meski tidak selesai pada tahun pemerintahannya, Jokowi tidak khawatir karena undang-undang sudah mengamanatkan pembangunan ibu kota negara.

 

BALIKPAPAN-Dua tahun menanti, penduduk Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini resmi menyandang status baru. Sebagai warga Nusantara. Nama ibu kota negara (IKN) yang dipilih Presiden Joko Widodo. Mengutip data BPS tahun 2020, jumlah penduduk Kecamatan Sepaku sebanyak 36.?357 jiwa. Sepaku telah ditetapkan sebagai Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara.

Walau begitu, masyarakat Sepaku tidak menyambut berlebihan setelah RUU IKN disahkan sebagai undang-undang pada Selasa (18/1). “Tidak ada yang berlebihan. Mereka (penduduk Sepaku) memang menanti (pengesahan RUU IKN) sejak dua tahun lalu,” kata Camat Sepaku Risman Abdul kepada Kaltim Post, Rabu (19/1). Namun, masyarakatnya bersyukur atas keseriusan pemerintah memindahkan pusat pemerintahan baru dari DKI Jakarta ke Kecamatan Sepaku.

Dalam dua tahun terakhir, lanjut dia, penduduk Sepaku belum sepenuhnya merasakan pengaruh signifikan dari rencana pemindahan IKN. Walaupun memang, khususnya infrastruktur, seperti jalan poros yang menghubungkan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) dengan Sepaku, PPU sudah mulus. Sehingga dapat memangkas waktu perjalanan yang cukup singkat. “Jadi masyarakat masih datar-datar saja. Karena memang baru kemarin UU-nya disahkan,” sambung dia. Akan tetapi, Risman memperkirakan, kunjungan orang dari luar daerah akan semakin ramai ke Sepaku beberapa hari ke depan.

Salah satu rombongan yang dijadwalkan berkunjung ke Nusantara adalah konsorsium seluruh universitas yang ada di Kalimantan. Mereka akan mengunjungi IKN pada Kamis (20/1). Ada 50 orang yang tergabung dalam rombongan konsorsium direncanakan mengunjungi KIPP Nusantara di Desa Bumi Harapan. “Kunjungan ke Sepaku, memang sempat stagnan, akibat pandemi Covid-19. Tapi, setelah RUU IKN disahkan, kunjungan itu akan ramai lagi. Terutama kunjungan-kunjungan pejabat,” jelasnya. Terpisah, Kepala Desa (Kades) Bumi Harapan Kastiyar mengungkapkan, bicara infrastruktur, belum ada perubahan signifikan pada wilayah yang dipimpinnya itu.

“Belum ada apa-apa. Masih kayak biasa saja. Karena apa yang dihasilkan pemerintah untuk IKN belum ada juga. Jadi tetap berjalan seperti biasa. Sekarang masih belum kelihatan. Enggak tahu, nanti. Satu atau dua hari ke depan,” katanya. Mengenai infrastruktur yang akan dibangun di Desa Bumi Harapan, saat ini mulai dibangun jalan lingkar yang berada di wilayah konsesi PT ITCI Hutani Manunggal. “Yang kami ketahui jalan lingkar itu sudah mulai dikerjakan. Lokasinya tak jauh dari Kantor Desa Bumi Harapan,” tandasnya. Jalan lingkar Sepaku memiliki panjang sekitar 7 kilometer. Akses ini dibangun untuk memudahkan angkutan material dari perairan Teluk Balikpapan menuju zona inti pembangunan Nusantara.

 

Seleksi Kepala Otorita Ibu Kota Negara

Sementara itu, presiden menegaskan belum menunjuk siapa yang akan menjadi kepala Otorita IKN. Namun, dia memiliki kriteria untuk mengisi posisi ini. Presiden juga akan membentuk panitia seleksi untuk memilih sosok yang layak memimpin pemerintah daerah khusus itu. “Paling tidak yang memiliki pengalaman memimpin daerah, arsitek, dan yang lainnya,” ujar Jokowi kemarin saat pertemuan dengan pemimpin redaksi media massa di Istana Negara. Meski sudah memiliki kriteria, Jokowi menyatakan ini bukan keharusan. Sebab ini merupakan pendapatnya dan aspirasi beberapa pihak.

Dia menyatakan bahwa harus ada berbagai regulasi yang disusun sebelum menetapkan calon kepala Otorita IKN. Regulasi yang dimaksud antara lain peraturan presiden dan membentuk panitia seleksi. Selain itu, pembangunan IKN membutuhkan waktu. Tidak berarti 2024 selesai. Jokowi memprediksi butuh waktu sampai 20 tahun untuk selesai sepenuhnya. Meski tidak selesai pada tahun pemerintahannya, Jokowi tidak khawatir karena undang-undang sudah mengamanatkan pembangunan IKN. “Suara mayoritas kekuatan politik di DPR menghendaki perpindahan ibu kota negara," ujar mantan gubernur DKI Jakarta itu.

IKN nantinya ada di tengah hutan. Jokowi menegaskan bahwa bukan kota yang terdapat hutannya. Ini merupakan komitmen ramah lingkungan dari IKN. Yang akan dibangun pertama adalah kawasan nursery atau persemaian yang menghasilkan 20 juta bibit per tahun. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, penunjukan kepala otorita sepenuhnya kewenangan presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Namun, kata dia, pada tahun pertama, presiden tidak diharuskan berkonsultasi dengan DPR RI. “Dua bulan setelah UU ini diundangkan, kepala otorita sudah harus ditetapkan,” terangnya.

Pasal 9 Ayat 1 UU IKN hanya menyebutkan bahwa otorita IKN Nusantara dipimpin oleh kepala otorita dan akan dibantu wakil kepala otorita yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Selanjutnya, pada Pasal 10 Ayat 1 menyatakan, kepala dan wakil kepala otorita menjabat selama lima tahun, setelah itu bisa ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Doli menjelaskan bahwa tidak ada kriteria khusus untuk menunjuk kepala otorita. Bahkan, para politikus pun berpeluang menjadi kepala otorita, karena tidak ada aturan yang melarangnya. Penunjukan kepala otorita tidak perlu melalui fit and proper test di DPR RI. Presiden hanya diminta konsultasi dengan dewan.

Namun, dia mengusulkan agar ada sinergi antara pemerintah dengan pihak swasta dalam penunjukan kepala dan wakil kepala otorita. Jadi, bisa dikombinasikan antara wakil dari pemerintah atau yang mempunya pengalaman birokrasi dengan pihak swasta. “Sinergi antara pemerintah dan swasta saya rasa penting,” ungkapnya. Yang paling penting, tutur dia, calon kepala otorita harus mengetahui betul visi presiden dan pemerintah. Selain itu, dia harus sosok yang berpengalaman dalam dunia urban planning, dan mempunyai kemampuan untuk berinovasi mencari skema pembiayaan. Sebab, jangan sampai pemindahan dan pembangunan IKN membebani APBN.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X