Pungli PTSL Bergulir Perdana di Meja Hijau, Dalam Waktu Tiga BulanPelaku Kumpulkan Duit Rp 720 Juta

- Jumat, 21 Januari 2022 | 10:19 WIB
Dua terdakwa saat dibeberkan ke media oleh polisi.
Dua terdakwa saat dibeberkan ke media oleh polisi.

SAMARINDA–Dugaan pungutan liar (pungli) dalam sertifikasi lahan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, yang menyeret Edi Apriliansyah dan Ruslie AS bergulir perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda, kemarin (18/1).

JPU Indriasari mendakwa keduanya dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 12 Huruf E UU 31/1999 juncto UU 20/2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Di depan majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama bersama Arwin Kusmanta dan Suprapto, beskal asal Kejari Samarinda itu mengurai awal mula munculnya pungli dalam sertifikasi sertipikat lahan di Kelurahan Sungai Kapih tersebut. Program PTSL, kata Jaksa Indri, diterapkan berpedoman pada Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 24/2017 tentang Satuan Tugas Program PTSL. Medio Agustus 2020, berbekal beleid itu, terdakwa Edi Apriliansyah selaku lurah Sungai Kapih harusnya membentuk satuan tugas yang menjalankan program tersebut. “Tapi terdakwa Edi malah menunjuk terdakwa Ruslie AS menjadi koordinator program itu. Meski tanpa honorarium, terdakwa Ruslie AS mau menjadi koordinator,” katanya membaca dakwaan.

Terdakwa Ruslie AS ditunjuknya lantaran memiliki pengalaman dalam pengurusan PTSL di Kelurahan Pelita, Samarinda Ilir, 2019 lalu. Perjanjian kerja sama bernomor 710/1606/400.04.002 tertanggal 28 Agustus 2020 jadi dasar penunjukan Ruslie AS menjadi koordinator PTSL di Kelurahan Sungai Kapih.

Di awal menjalankan tugasnya, Ruslie sempat bertanya ke Edi soal biaya admintrasi PTSL. “Untuk biaya Rp 1,5 juta, fleksibel saja. Jangan terpatok besaran itu, lihat dan ukur seusai kemampuan masyarakat,” kata Jaksa Indri menirukan perkataan terdakwa Edi ke terdakwa Rusli kala itu.

Tak lama berselang, Edi memanggil seluruh ketua RT di Kelurahan Sungai Kapih untuk menyosialisasikan program tersebut sekitar Juni 2021. Setiap masyarakat yang mengurus sertifikasi tanah di Kelurahan Sungai Kapih, terdakwa Ruslie mematok biaya formulir sebesar Rp 100 ribu dan biaya pengurusan PTSL sebesar Rp 1,5 juta per 200 meter persegi (per kaveling).

Namun, menurut jaksa, penetapan nilai itu ditentukan secara sepihak, dan warga terpaksa membayar dan menandatangani surat pernyataan dan berita acara pengurusan sertifikat tersebut. “Jika tidak membayar, maka sertifikat warga tak diproses,” ungkapnya. Sejak Ruslie menjadi koordinator PTSL di Sungai Kapih, uang yang terkumpul senilai Rp 720 juta. Dari jumlah itu, sebagian ada yang digunakan Ruslie untuk kepentingan pribadinya dan ada pula untuk hororarium staf yang direkrutnya untuk membantu kerja-kerja di PTSL sepanjang Juli–September 2021.

Atas dakwaan itu, kedua terdakwa memilih untuk mengajukan keberatan atau eksepsi pada persidangan selanjutnya yang digelar pada 25 Januari 2022. (ryu/dra/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X