Dua Kilogram Sabu-Sabu Digagalkan Beredar, Jalur Distribusi Berubah-ubah

- Jumat, 21 Januari 2022 | 07:00 WIB
GAGAL EDAR: Barang bukti 2 kilogram sabu-sabu dan lainnya disita Satresnarkoba Polresta Samarinda serta dua tersangka RF dan RK yang dihadirkan saat dirilis kepolisian, (19/1).
GAGAL EDAR: Barang bukti 2 kilogram sabu-sabu dan lainnya disita Satresnarkoba Polresta Samarinda serta dua tersangka RF dan RK yang dihadirkan saat dirilis kepolisian, (19/1).

Berada di jeruji besi Lapas Narkotika Samarinda, ternyata bukan halangan bagi RK mengedarkan sabu-sabu. Kendati dihalangi jeruji besi, kontrolnya terhadap peredaran barang haram rupanya masih cukup lihai.

 

SEPANDAI-pandainya tupai melompat pasti jatuh, aksinya terbongkar berkat kerja sama polisi dan petugas pemasyarakatan narkotika. Jajaran Polresta Samarinda mengamankan dua pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kg. Kemarin, hasil tangkapan polisi tersebut dibeberkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, (19/1).

Dia memaparkan, dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka, yang memiliki peran masing-masing. Yakni, RK sebagai pengendali barang (penyedia) haram tersebut, yang saat ini berada di Lapas Narkotika, RF (31) sebagai pembeli atau yang menguasai barang (penerima), dan VR (36) sebagai perantara. Ary mengatakan, petugas mendapatkan informasi di kawasan Jalan Aminah Syukur, Gang Mulia, RT 028, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Tepatnya di dalam gang, terlihat dua yang mencurigakan sedang berboncengan mengendarai Honda Genio KT 3869 B.

“Dihentikan langsung, langsung digeledah, ditemukan barang bukti dua plastik kresek besar warna hitam, di dalamnya berisi dua bungkus narkoba seberat 2 kg, yang mana masing-masing seberat 950 gram dan 1.050 gram, dengan kemasan teh hijau asal luar negeri,” ungkapnya. Berdasarkan pengakuan RF, jika barang tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial RK, melalui perantara perempuan berinisial VR. Atas informasi, kemudian dilakukan penangkapan terhadap VR di Jalan Kakap, Gang 1, RT 009.

Dari hasil penggeledahan VR ditemukan barang bukti berupa satu tas ransel yang berisi satu pak plastik klip kecil milik RF. Dari keterangan VR itu bahwa sabu-sabu tersebut milik RK, yang saat ini berada di Lapas Narkotika Kelas II Samarinda. "Kami bekerja sama dengan Lapas Narkotika berhasil mengamankan 2 kg sabu-sabu," tuturnya. "Jadi ketiga pelaku itu memiliki peran masing-masing, RF penerima barang (pembeli), VR sebagai perantara dalam penyediaan barang, dari RK yang berada di lapas," sambungnya.

Untuk kedua pelaku RF dan VR, tambah Ary, merupakan pemain baru, yang pertama kali diamankan. Sedangkan RK yang mengendalikan barang dari dalam lapas sudah menjalani masa tahanan enam tahun. "VR yang berkomunikasi dengan RK melalui ponsel dan RF penerima barang. Kalau dari pengakuannya barang itu akan dibawa ke Berau," terangnya. Padahal, selama ini kasus yang diungkap, barang haram itu merupakan jalur dari Kaltara, yang melintasi Berau untuk sampai di Samarinda. Namun, saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan terkait asal barang tersebut dan dugaan pelaku lainnya. (dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X