SAMARINDA - Direktorat Polairud Polda Kaltim menggerebek sebuah rumah di Padelo Samarinda Seberang yang diduga menjadi markas penjualan narkotika jenis ssbh pada hari Kamis (20/1/2021), sekitar pukul 12.30 Wita.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 8 pelaku jaringan narkoba terdiri 2 orang pengedar, 2 orang yang berjaga di pos pemantau, dan 4 orang pembeli.
Adapun, barang bukti yang disita polisi yaitu 56 poket sabu-sabu dengan berat sekitar 25 gram, 2 badik dan 2 keris, alat penghisap narkoba, dan 3 unit motor milik pengedar dan pembeli.
Penggerebekan berlangsung cepat dan mendadak. Para pelaku sekejap tak berkutik saat ditangkap dan tak sempat melarikan diri atau melakukan perlawanan.
Dir Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroho menjelaskan para pengedar sabu mengaku sudah beraksi sejak 2 bulan terakhir.
"Dua pelaku ini mengakunya sudah 2 bulan berjualan, namun yang saya yakin mereka ini udah lama berjualan karena aduan masyarakat itu sudah lama," jelasnya.
"Dari pengakuannya sehari omset mereka bisa mencapai 60 juta perhari, jadi kalau sebulan bisa mencapat 1,8 miliar," sambungnya.
Penggerebekan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Bahwa di daerah penggerebekan sering terjadi transaksi barkoba
Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menggerebek rumah para pelaku.
"Setelah melakukan penyelidikan dan informasi akurat, kami pun langsung melakukan penggrebekan dan meringkus 8 orang ini," jelas Tatar. (myn)