Peredaran Narkotika Jumlah Besar Masih Dikendalikan dari Lapas, Ini Kata Ditresnarkoba Polda Kaltim

- Kamis, 20 Januari 2022 | 10:14 WIB
Direktur Reserse Narkoba (Dir Narkoba) Polda Kaltim Kombes. Pol. Rickynaldo Chairul, S.I.K mengenakan kemeja putih saat di markas Polres Samarinda, Rabu (19/1/2022)
Direktur Reserse Narkoba (Dir Narkoba) Polda Kaltim Kombes. Pol. Rickynaldo Chairul, S.I.K mengenakan kemeja putih saat di markas Polres Samarinda, Rabu (19/1/2022)

SAMARINDA - Terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram yang dikendalikan narapidana Lapas Narkotika, inisial Rk, pada 16 Januari 2022 lalu menambah daftar panjang pemain lama bisnis haram sabu masih leluasa beraksi meski mendekam dalam penjara. 

Direktur Reserse Narkoba (Dir Narkoba) Polda Kaltim Kombes. Pol. Rickynaldo Chairul, S.I.K mengakui pengendali peredaran narkotika jumlah besar dari Lapas sudah menjadi rahasia umum. 

"Sudah menjadi rahasia umum, pengendali-pengendali (peredaran narkotika jumlah besar) dari LP. Oleh karena itu, Polres Samarinda bekerjasama dengan Lapas mengungkap jaringan ini (pria inisial Rk)," jelas Rickynaldo, Rabu (19/1/2022) lalu saat jumpa pers di Markas Polres Samarinda. 

Rickynaldo menambahkan sebagian besar sabu yang beredar di Kalimantan Timur berasal dari daerah utara Kalimantan. Khusus, sabu dua kilogram yang dipesan oleh tersangka Rf asal Berau dan tersangka Fr sebagai penghubung, diduga masuk ke Samarinda untuk mengelabui petugas dan tak ada pengendali di Berau. 

"Pengendali sabu ini dari Rk yang ada disini (Samarinda). Dia lah yang komunikasikan dan dia yang menghadirkan barang. Karena di Berau tidak ada pengendali, maka sabu itu dikirim ke Samarinda lalu dibawa ke Berau," jelasnya. 

Menanggapi pencegahan aksi pemain lama yang memesan sabu jumlah besar ini dari penjara, Rickynaldo menyerahkan pembinaan dari pihak Lapas. 

"Nanti itu tergantung pembinaan dari teman-teman Lapas. Karena sudah berulang kali, maka mereka sudah paham cara melakukan pembinaannya. Kita tidak bisa ikut campur terlalu dalam untuk warga binaan. Karena bukan kewenangan kepolisian," kata Rickynaldo. 

Sebelumnya, awal tahun 2022, jajaran Polres Samarinda mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram. Tiga orang ditetapkan tersangka. 

Mereka tersangka itu bandar narkoba pria inisial Rf yang memesan sabu asal Berau dan perempuan inisial Fr warga Samarinda sebagai penghubung dan narapidana inisial Rk sebagai pengendali sabu.

"Tersangka Rf, ditangkap Jl Aminah Syukur Samarinda pada 16 Januari 2022 dan perempuan inisial Fr ditangkap di rumahnya Jl Juanda," kata Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat jumpa pers, Rabu (19/1/2021). 

Saat penangkapan, tersangka Rf mengendarai sepeda motor berusaha melawan. Ia menabrak mobil polisi yang menggerebeknya. Namun, anggota polisi lebih sigap mampu meringkusnya dan mengamankan barang bukti sabu 2 kilo. 

Dari pemeriksaan sementara, tersangka Rf mengakui dirinya memesan sabu. Dengan meminta bantuan tersangka Fr untuk dihubungkan ke pengendali peredaran sabu seorang napi inisial Rk. Tersangka Rf pun sudah transfer Rp 22 juta ke rekening penjual sabu tersebut. (myn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X