Pasca-penggeledahan penyidik KPK pada Senin (17/1), suasana di lantai dua dan lantai tiga Kantor Bupati PPU, tampak lengang. Di ruang tunggu Plt Sekkab PPU, koran ini menemukan beberapa lembar kertas folio berserakan di atas meja. Salah satu kertas tertulis tanda terima berkas tanggal 17 Januari 2022 tentang SK pengangkatan wakil bupati PPU 2 rangkap, SK pengangkatan Bupati PPU 2 rangkap, dan naskah pelantikan bupati dan wakil bupati PPU 2 rangkap. Tertulis yang menyerahkan Ahmad Usman dan pada kolom penerima kosong.
Bukan hanya dua ruang kerja di kantor bupati saja yang digeledah. Petugas KPK juga menggeledah ruang kerja Jusman, kepala bidang sarana dan prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU. Tampak pintu ruangan tersebut penyok akibat didobrak petugas KPK yang melakukan penggeledahan seusai salat Magrib, Senin (17/1). Beberapa pegawai di kantor itu saat ditanya kenapa sampai pintu didobrak, mereka tak berkomentar. Namun, menurut sejumlah keterangan, penyidik KPK membuka pintu tersebut dengan cara mendobrak karena pintu tersebut tidak ditemukan kuncinya.
Diketahui, sehari setelah di OTT KPK pada Rabu (12/1), AGM ditetapkan tersangka penerima suap pada Kamis (13/1) malam. Selain AGM, status tersangka penerima suap juga diberikan kepada Nur Afifah Balqis (bendahara umum DPC Partai Demokrat Balikpapan), Muliadi (plt sekda PPU), Edi Hasmoro (kepala Dinas PU dan Tata Ruang PPU), Jusman (kepala bidang sarana prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU). Serta Achmad Zuhdi (swasta) selaku tersangka pemberi suap.
Adapun barang bukti yang disita KPK dari OTT itu, terdiri dari uang tunai sejumlah Rp 1 miliar yang disimpan di sebuah koper oleh Nur Afifah Balqis. Kemudian, uang yang diduga milik AGM yang tersimpan dalam rekening bank Nur Afifah Balqis senilai Rp 447 juta. Termasuk sejumlah barang belanjaan. AGM dan komplotannya itu ditahan KPK dari 13 Januari-1 Februari 2022.