Sepak Terjang Muliadi, Unmul Bilang Bukan Dosen Lagi, KASN Pernah Terbitkan Surat Pelanggaran Netralitas

- Kamis, 20 Januari 2022 | 08:51 WIB
Muliadi (tengah) dalam satu kegiatan di PPU.
Muliadi (tengah) dalam satu kegiatan di PPU.

MULIADI, pelaksana tugas sekkab PPU, salah satu tersangka penerima suap dalam OTT AGM, sebelumnya berkarier sebagai dosen di Universitas Mulawarman (Unmul). Dia mengajar di Program Studi (Prodi) Ilmu Ekonomi di Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Unmul.

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK pada 26 Maret 2021, total harta kekayaan Muliadi senilai Rp 740.000.000. Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan Rp 550.000.000, alat transportasi dan mesin Rp 175.000.000, harta bergerak lainnya Rp 55.000.000, kas dan setara kas Rp 35.000.000. Dia juga memiliki utang senilai Rp 75.000.000. Sehingga total harta kekayaannya Rp 740.000.000.

Sejak mutasi ke Pemkab PPU, Muliadi disebut tak lagi menyandang status dosen di Unmul. Hal itu diungkapkan Bohari Yusuf, wakil rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Unmul. Dia menegaskan, Muliadi tak lagi tercatat sebagai dosen Fakultas Ekonomi Unmul. “Pak Muliadi sudah bukan lagi dosen Unmul. Beliau telah mutasi ke Pemkab PPU sejak tahun lalu,” katanya saat dikonfirmasi Kaltim Post, Selasa (18/1). Bohari melanjutkan, pihaknya tidak mengetahui persis mengenai waktu mutasi Muliadi ke Pemkab PPU.

Menurut dia, alasan pria berkacamata itu mengajukan pindah sebagai ASN di PPU karena ingin mengembangkan kariernya. “Saya tidak punya tanggal fix-nya. Bisa cek ke kepegawaian. Dan alasannya personal saja. Beliau mau berkiprah di Pemkab PPU,” imbuh dia. Sepengetahuan pria yang memiliki bidang keahlian kimia analitik ini, Muliadi sudah lama berkarier di Unmul. Dimulai sejak dekade 1990-an. Muliadi sebelumnya memulai kiprahnya di perpustakaan. “(Muliadi) sudah cukup lama di Unmul. Dari tahun 90-an. Tapi saya tidak punya data fix-nya. Sepengetahuan saya, sebelumnya pernah di perpustakaan, kemudian FKIP dan terakhir di FEB. Tetapi, kalau mau data valid, mohon dicek ke kepegawaian,” tutup Bohari.

Akan tetapi, saat dilakukan pengecekan data dosen pada laman https://forlap.kemdikbud.go.id/, Muliadi masih tercatat sebagai dosen tetap aktif di Unmul. Yang mengajar pada Program Studi Ilmu Ekonomi. Dengan jabatan lektor kepala dan pendidikan tertingginya adalah S-3. Pada laman tersebut juga memuat riwayat pendidikan Muliadi. Namun, hanya memuat riwayat pendidikan S-2 dari Unmul. Pada 2000, dia mendapat gelar MHum. Pada 2008, dia mendapatkan gelar MSi. Dan gelar S-3 diperoleh dari Universitas Hasanuddin (Unhas) pada 2013. Riwayat mengajarnya juga tercatat, sejak semester ganjil 2002. Dengan mata kuliah Administrasi Pembangunan. Pada semester ganjil 2020, Muliadi juga tercatat sempat mengajar mata kuliah Pengantar Ekonomi.

Saat menjadi dosen di Unmul, Muliadi juga diketahui memiliki kedekatan dengan AGM. Bahkan, sebelum AGM terpilih menjadi bupati PPU periode 2018–2023, Muliadi sempat menjadi konsultan politiknya. Pada Pemilihan Bupati (Pilbup) PPU 2018 pun, Muliadi juga sempat didaulat menjadi juru bicara AGM di Posko Pemenangan AGM-Hamdam, Jalan Propinsi, Kilometer 8, Kelurahan Nipahnipah, Kecamatan Penajam, pada 27 Juni 2018.

Saat masih menjabat dosen di Unmul, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga sempat menerbitkan surat pelanggaran netralitas ASN kepada Muliadi. Surat itu bernomor 4-1029/KASN/04/2020 tertanggal 1 April 2020 perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atas nama Muliadi.

Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Berdasarkan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang Nomor 019/K.Bawaslu Prov-KI.09/PM.06.05/01/2020 tanggal 27 Januari 2020, perihal Penerusan Pelanggaran Hukum Lainnya dan berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/TM/PW/Kota/23.03/I/2020 tanggal 19 Januari 2020, tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Muliadi dianggap terbukti melakukan perbuatan pelanggaran netralitas ASN. Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dan ditembuskan ke menteri Dalam Negeri (mendagri), menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), ketua Bawaslu RI, kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), gubernur Kaltim, kepala Kantor Regional VII BKN Banjarmasin, ketua Bawaslu Kaltim, wali kota Bontang, ketua Bawaslu Bontang, dan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bontang.

Dalam surat tersebut, berdasarkan informasi dan bukti yang disampaikan Bawaslu Bontang, Muliadi terbukti melakukan politik praktis berupa pemasangan spanduk/baliho sebagai tindakan mempromosikan diri sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dalam Pilkada Bontang tahun 2020. Di antaranya terpasang di beberapa titik di Bontang.

Selain itu, Muliadi menghadiri kegiatan partai dan menggunakan atribut Partai Golkar yang dibuktikan dengan foto yang bersangkutan. Juga mengucapkan ujaran yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu partai politik. Dengan alat bukti rekaman video berdurasi 06.07 menit. Dan pada detik 0:35 hingga 0:48, Muliadi menyampaikan meskipun sebagai dosen PNS, dia ingin mengabdikan diri ke Partai Golkar.

Dengan demikian, dia pun terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sehingga KASN merekomendasikan Muliadi untuk dijatuhkan sanksi disiplin sedang. Dan memerintahkan yang bersangkutan untuk cuti di luar tanggungan negara. Terhitung mulai tanggal terbitnya surat tugas dari partai politik untuk mengikuti pilkada.

Setelah itu, kiprahnya di Pemkab PPU dimulai saat mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama di PPU, Oktober 2020. Ada tiga JPT yang lowong kala itu. Yakni, staf ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setkab PPU, kepala Dinas Kesehatan (Diskes), dan kepala Dinas Pertanian (Distan). Dan Muliadi mendaftarkan diri pada posisi Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setkab PPU. Dia bersama empat PNS di Pemkab PPU dinyatakan lolos seleksi administrasi pada 9 November 2020.

Muliadi pun dipilih oleh AGM dan dilantik sebagai staf ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setkab PPU di Kantor Bupati PPU pada 21 Desember 2020. Tak lama setelahnya, dia pun ditunjuk menjadi Plt Sekkab. Menggantikan Ahmad (kepala Dinas Perhubungan) yang sebelumnya menjabat Plt Sekkab PPU selama enam bulan. Sekkab definitif sebelumnya, Tohar dimutasi oleh AGM, untuk mengisi jabatan kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU. Saat menjabat Plt sekkab PPU, juga sempat beredar tangkapan layar mengenai kelebihan pembayaran atau telanjur bayar gaji induk pada dosen Unmul. Lembaran yang ditandatangani BPP Gaji Unmul Eva Sri Wahyuni dan berstempel Unmul itu, atas nama Muliadi.

Untuk pembayaran gaji induk pada Juni, Juli, Agustus, September, dan Oktober 2021 masing-masing Rp 6,026 juta. Termasuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2021 sebesar Rp 6,546 juta. Dengan jumlah kelebihan bayar sebesar Rp 36,679 juta. Pada lembaran terpisah, ada pula kelebihan atau telanjur bayar tunjangan profesi dosen Unmul untuk Juni 2021 sebesar Rp 4,12 juta. Padahal sejak terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2021, Muliadi tak lagi tercatat sebagai dosen Unmul. (kip/riz/k8)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X