Tiga Tahun Menjabat, Harta AGM yang Dilaporkan Naik Tipis

- Selasa, 18 Januari 2022 | 18:00 WIB
-
-

TOTAL harta kekayaan AGM (bupati nonaktif PPU) terus mengalami peningkatan. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK sejak awal 2018 hingga akhir 2020, total harta kekayaan bupati termuda di Kaltim itu naik 0,37 persen. Dari laporan LHKPN 5 Januari 2018 sebesar Rp 36,591 miliar menjadi Rp 36,725 miliar pada 31 Desember 2020.

Untuk diketahui, AGM baru dilantik sebagai bupati PPU bersama Hamdam (wakil bupati PPU) pada 19 September 2018. Sementara laporan kekayaan yang disampaikan pada 5 Januari 2018 ke KPK, merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendaftarkan diri sebagai calon bupati PPU kala itu. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pada September 2019 lalu, sempat menerangkan penyebab kenaikan dan penurunan nilai harta penyelenggara negara.

Untuk kenaikan bisa dipengaruhi apresiasi nilai aset, karena kenaikan nilai pasar. Lalu penambahan aset, seperti jual beli, hibah, waris, atau hadiah. Selain itu, penjualan aset dengan harga di atas harga perolehan atau profit. Ada pula pelunasan pinjaman, dan adanya harta yang tidak dilaporkan pada pelaporan sebelumnya. “LHKPN besar bukan dosa. Ada kenaikan juga, belum tentu korupsi. Memang ada juga kenaikan karena jual beli, dan yang paling sering dilaporkan adalah hibah. Yang selalu kita soroti secara khusus. Karena kalau hibah secara rutin dalam posisi sebagai pejabat, kita harus pertanyakan. Ini kenapa banyak orang baik hati memberikan hibah kepada yang bersangkutan,” terang Pahala.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2021 pada 29 Desember 2021 menyampaikan, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK telah mengembangkan fitur perbandingan harta penyelenggara negara selama tiga tahun terakhir. Dalam menu e-announcement yang dapat diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Melalui fitur tersebut, dapat digunakan masyarakat sebagai perbandingan harta penyelenggara negara selama menjabat. "Sehingga diharapkan apabila terdapat harta yang belum dilaporkan oleh penyelenggara negara, masyarakat dapat menginformasikan kepada KPK," ucapnya.

Alexander menegaskan, dalam membandingkan LHKPN antar periode, jangan hanya melihat nilai penambahan harta kekayaan penyelenggara negara. Karena nilai itu sering mencerminkan nilai dari harga. Biasanya yang mengalami kenaikan itu adalah harga tanah. “Nah ini yang seringkali menjadi isu atau rumor. Seolah-olah misalnya penyelenggara negara itu, ketika dilihat kekayaannya tiba-tiba meningkat,” ujar dia.

Padahal kalau dilihat jenis dan jumlah aset yang dilaporkan penyelenggara negara, tidak mengalami perubahan. Hanya nilai dari kekayaan yang bertambah. Yang merupakan asumsi dari penyelenggara negara yang melaporkan LHKPN. Dan bukan penghitungan dari appraisal. “Saya bisa aja melaporkan kenaikan tanah saya sampai 2 kali lipat. Tetapi sebetulnya jumlah aset dan jenisnya enggak berubah. Jangan hanya dilihat nilainya tetapi lihat jumlah dan jenis asetnya. Apakah ada perubahan dengan periode berikutnya. Kalau tidak ada perubahan ya abaikan saja,” pungkasnya.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X