RUU IKN Dibedah Fakultas Hukum Unmul, Temukan Banyak Kejanggalan

- Selasa, 18 Januari 2022 | 13:56 WIB

Jelang pengesahan RUU IKN, kontra masih terjadi di Kaltim. Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) memberikan catatan khusus untuk pansus. Dalam rilisnya, Fakultas Hukum Unmul membedah RUU IKN ini dan menemukan banyak kejanggalan hukum. Sehingga mereka berpendapat bahwa RUU IKN belum layak untuk disahkan.

"Karena terdapat banyak aspek fundamental dalam ketatanegaraan yang tidak sesuai dan akan berdampak besar pada keberlangsungan pemerintahan ibu kota negara ke depan," jelas Dekan Fakultas Hukum Unmul Mahendra Putra Kurnia dalam rilisnya. Ada beberapa catatan hukum atas RUU IKN ini. Seperti posisi kewenangan. Pasal 4 Ayat 2 RUU IKN misalnya, menyebutkan bahwa dalam menjalankan fungsi sebagai ibu kota negara sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, IKN memiliki bentuk pemerintahan, tugas dan wewenang yang diatur secara khusus.

Namun, lanjut dia, dalam Pasal 11 justru menyatakan ketentuan tentang struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja pemerintahan khusus IKN, diatur dalam peraturan presiden. Sehingga Pasal 4 dinilai tidak koheren dengan Pasal 11. Lalu, pemberian pengaturan kewenangan berdasarkan peraturan presiden, dinilainya sebagai bentuk eksekutif heavy. Yang akan mengantarkan kebijakan pembangunan IKN pada dominasi pemerintah pusat.

Lalu, Pasal 1 angka 8, di mana ketentuan umum mengartikan pemerintahan khusus IKN adalah pemerintahan yang bersifat khusus IKN yang diatur dengan UU ini. Konsep penyelenggaraan pemerintahan khusus oleh otorita tidak dikenal dalam UUD 1945.

Kedudukan otorita IKN sebagai lembaga pemerintahan setingkat menteri, dianggap memicu pertanyaan tentang bagaimana kemudian kedudukan kepala otorita terhadap menteri. "Naskah akademik dan RUU IKN menjelaskan bahwa otorita sebagai bagian daripada pemerintah pusat. Hal ini membuat penyelenggaraan pemerintahan di IKN oleh otorita akan sangat sentralistik. Dilihat dari hal tersebut, terdapat ketidakpahaman pemaknaan pembuat RUU IKN atas tafsir konstitusi," jelasnya.

Dalam diskusi daring (17/1), Harry Setya Nugraha, akademisi Fakultas Hukum Unmul pun memaparkan, ketidakjelasan RUU IKN pada akhirnya akan menambah catatan panjang fenomena antara jabatan kepala otorita dan menteri dalam penyelenggaraan pemerintahan. Berdasarkan RUU IKN, kepala otorita dan wakil kepala otorita IKN memegang jabatan lima tahun dan sesudahnya dapat ditunjuk kembali dalam masa jabatan yang sama. Penunjukan dilakukan presiden dianggap mencederai semangat demokrasi yang telah dibangun di Indonesia.

“Ketentuan ini berpotensi mengandung tendensi yang cukup politis dan elitis," papar dia. Lalu, ucap Harry, Pasal 13 Ayat 1 RUU IKN menyebut bahwa IKN hanya melaksanakan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, pemilihan umum DPR RI dan DPD. Mengakibatkan hilangnya hak konstitusional warga negara IKN untuk dapat memilih dan memiliki wakil dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Atas dasar beberapa permasalahan tersebut, Harry menilai, kajian tentang rencana pemindahan IKN belum tuntas dilaksanakan.

 "Ada baiknya pembahasan RUU IKN tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan perlu kembali dilakukan kajian yang matang dan mendalam terhadap rencana pemindahan IKN," tegasnya. Di sisi lain, anggota Pansus RUU IKN Budisatrio Djiwandono mengatakan, waktu RUU IKN mulai dibahas di DPR juga sangat sempit. "Nah, selama pembahasan RUU berjalan kami laporkan kita tidak berhenti menerima masukan dari semua element masyarakat termasuk konsultasi publik di Unmul," kata dia. Wakil Kaltim di Senayan ini mengapresiasi Fakultas Hukum Unmul yang membuat kajian akademis komprehensif dalam RUU IKN. Sebagai sumbangsih bersama memperkuat RUU yang sekarang dalam digodok. 

"Panitia kerja (panja) sedang berjalan, kami ditugaskan menyelesaikan RUU IKN. Harapannya bisa disahkan di paripurna besok, tapi pengesahannya juga dengan beberapa catatan-catatan," ungkapnya. (kaltimpost)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X