Bantah Suap, Azis Berdalih Bantu Eks Penyidik KPK

- Selasa, 18 Januari 2022 | 13:42 WIB
Aziz Syamsudin
Aziz Syamsudin

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menyelenggarakan sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa eks wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin. Dalam sidang yang dilaksanakan Senin (17/1) majelis hakim yang dipimpin oleh Muhammad Damis mengagendakan pemeriksaan terhadap Azis.

 Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menanyakan beberapa hal terkait dengan uang yang dikirimkan oleh Azis kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Saat ditanya oleh JPU KPK terkait pinjaman uang Rp 210 juta yang dia kirim kepada Robin, Azis sempat berkelit. Dia malah menjelaskan bahwa dirinya tahu betul kode etik KPK. 

Jaksa kemudian menyatakan bahwa penjelasn itu tidak menjawab pertanyaan yang diajukan di muka sidang tersebut. ”Saat memberikan uang apakah anda nggak khawatir,” tanya jaksa tegas. Setelah penegasan itu, barulah Azis menjawab bahwa dirinya mengirim uang ratusan juta kepada Robin atas dasar kemanusiaan. ”Makanya saya nggak kirim ke rekeningnya Robin,” jawabnya. 

Azis pun menjelaskan bahwa uang tersebut dia kirim ke rekening lain atas nama keluarga Robin. Dia menyebut, saat itu Robin tengah terkena Covid-19. Dia juga tidak pikir panjang mengirim uang kepada Robin karena seringkali diminta bantuan oleh banyak pihak. Selain itu, pekerjaan yang tengah padat disebut oleh Azis turut mempengaruhi keputusannya. 

Sejatinya, Azis menambahkan, dia sempat enggan mengirimkan uang itu kepada Robin. Namun demikian, dia menyampaikan kembali bahwa tugas yang sedang menumpuk serta rasa kemanusiaan mendorongnya untuk mengirimkan uang tersebut. ”Saya memberikan (uang) itu nggak ada niat untuk Robin melakukan sesuatu,” ujarnya.

 Menurut Azis, dia memberikan bantuan kepada Robin serupa dengan bantuan yang seringkali diberikan kepada masyarakat. Dia tidak berharap bantuan itu dibalas oleh apapun. Dalam sidang kemarin, Azis didakwa menyuap Robin dengan uang Rp 3,6 miliar. Uang tersebut diberikan oleh Azis kepada Robin dengan maksud agar dirinya dan Aliza Gunadi tidak dijadikan tersangka. 

Sebab, nama Azis dan Aliza muncul dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. JPU KPK menduga Azis melalui Aliza telah menerima commitment fee dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Adapun Commitment Fee tersebut diduga diberikan agar pencairan DAK Lampung Tengah tidak kurang dari Rp 25 miliar. 

Namun, Azis membantah dugaan itu. Dalam sidang tersebut, dia menegaskan bahwa Badan Anggaran (Banggar) DPR tidak punya kewenangan memutuskan DAK dari pemerintah pusat untuk pemerintah daerah. Menurut dia, ada yang membawa-bawa namanya sehingga orang berpandangan Banggar DPR bisa mengatur hal tersebut. 

Azis memang sempat menjabat sebagai ketua Banggar DPR pada 2017. Namun dia membantah dugaan penerimaan commitment fee terkait pencairan DAK Lampung Tengah. Menjelang sidang ditutup, majelis hakim menyampaikan bahwa Azis bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Senin pekan depan. ”Setelah kami bermusyawarah, disetujui tanggal 24 tuntutan pidana,” kata Hakim Damis. (syn/)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB

ORI Soroti Pembatasan Barang

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB
X