Jalan panjang menuntut ganti rugi masih harus ditempuh warga di RT 61, Kelurahan Graha Indah yang rumahnya terimbas pembangunan gedung MAN di Jalan Padat Karya Km 8, Balikpapan Utara.
BALIKPAPAN-Warga yang rumahnya terdampak pembangunan Gedung Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Balikpapan masih terus berharap ada jalan keluar dari pemerintah. Meski sudah ada laporan hingga kini belum solusi konkret.
Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Bagus Susetyo mengatakan, pihaknya hingga kini belum secara resmi menerima laporan kerusakan rumah warga sebagai imbas pembangunan Gedung MAN di Balikpapan tepatnya Jalan Padat Karya Km 8.
“Jika terjadi demikian, warga silakan bersurat resmi ke kami. Sesuai prosedur akan kami bantu, pertemukan dan lakukan mediasi,” katanya, Minggu (16/1).
Ia menyampaikan, saat kondisi rumah warga hancur akibat pembangunan harusnya yang dikejar adalah kontraktornya. Sudah jelas, sebelum pembangunan fisik ada detail engineering design (DED) dulu. Dilihat bagaimana. Kalau memang sudah ada sejak 2018, harusnya warga sudah melaporkan.
“Kejadian ini ‘kan katanya warga sudah ada sejak 2018. Dari awal harusnya lapor, jadi kita bisa sidak si kontraktor. Kalau sekarang, proyek rampung dan sudah berjalan jadi ya tidak bisa langsung, perlu mediasi antara pemerintah dan rakyat,” katanya.
Politikus dari Dapil Balikpapan Utara ini akan melihat bagaimana kasus ini. Kemudian warga diharapkan segera melaporkan ke DPRD kota atau provinsi. Nanti, pihaknya akan turun untuk menangani.
Salah satu warga terdampak Miswadi mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah melaporkan ke kelurahan. “Sempat ada dari pemerintah datang. Mereka juga mengajak Kemenag. Ya katanya akan dicari solusinya. Cuma sampai sekarang tidak ada,” bebernya.
Sebelumnya, dari Kelurahan Graha Indah warga sempat ditawari diberikan uang sewa Rp 750 ribu per bulan. Hanya saja para warga menolak.
“Kami ini inginkan ganti rugi saja. Rumah kami rusak. Tanah yang kami tempati ini sudah sertifikat hak milik. Masa kami mau meninggalkan rumah ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Balikpapan Johan Marpaung hingga berita ini terbit tidak bisa dimintai keterangan. Telepon atau pesan singkat tidak direspons sama sekali. (aji/ms/k15)