JUSMAN, kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) turut dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud pada Rabu (12/1) di Jakarta. Turut jadi tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu, Plt Sekkab PPU Muliadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PPU Edy Hasmoro, kontraktor Achmad Zuhdi dan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Dalam keterangan pers KPK, disebutkan pada 2021, PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar. Antara lain, untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek–Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka AGM selaku bupati diduga memerintahkan tersangka Muliadi selaku Plt Sekkab PPU, tersangka Edi Hasmoro, kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU, dan tersangka Jusman selaku kepala bidang sarana dan prasarana Disdikpora PPU untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di PPU.
Namun, khusus keterlibatan tersangka Jusman ini saat dikonfirmasikan kepada atasannya, Kepala Disdikpora PPU Alimuddin terkait proyek apa yang dijadikan dasar KPK menangkap bawahannya itu, ia mengaku, tidak tahu. “Saya tidak mengerti. Sampai hari ini, saya juga tidak mengerti itu persoalan apa. Kalau gedung perpustakaan dan arsip bukan ada pada kami,” kata Alimuddin kepada wartawan yang menanyainya, Jumat (14/1).
Sejumlah pihak menduga penangkapan Jusman terkait proyek pengadaan bantuan paket seragam gratis untuk seluruh pelajar SD-SMA di PPU pada 2021 yang diadakannya pun ditepis Alimuddin. Ia menjelaskan, proyek 2021 itu hingga awal 2022 ini belum dibayar penuh oleh pemerintah daerah. “Baru dibayar sekitar 30 persen Rp 3-4 miliar dari nilai proyek Rp 14 miliar,” katanya.(ari/far/k15)