IKN Baru Tanpa Tambang Batu Bara

- Selasa, 18 Januari 2022 | 12:37 WIB

Oleh: Dr Isradi Zainal

Rektor Universitas Balikpapan

 

 

 

KEBIJAKAN rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hampir pasti terealisasi. Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN yang saat ini berada di Panitia Khusus (Pansus) IKN sepertinya akan disahkan dengan sejumlah penyempurnaan meski tidak signifikan.

Hampir pasti konsep dan visi pembangunan IKN terus berlanjut. Seperti diketahui, visi IKN baru yang akan dibangun di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara (Pakunagara) adalah ibu kota yang smart, green, forest, dan sustainable city.

Bahkan dalam sejumlah kesempatan pemerintah mendeklarasikan IKN adalah ibu kota modern yang tanpa energi fosil dan batu bara. Namun, menggunakan energi baru terbarukan. Untuk itu, diperlukan sejumlah langkah untuk mewujudkannya.

Kota pintar atau smart city adalah upaya inovatif yang dilakukan ekosistem kota dalam mengatasi berbagai persoalan dan meningkatkan kualitas hidup manusia dan komunitas setempat.

Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharsa Manoarfa, ujung dari smart city itu adalah sustainability terhadap penduduk bumi dan menghasilkan kesejahteraan warga. Smart city umumnya ditunjang oleh smart transportation, smart building, smart water, smart energy, smart waste management, dan smart services.

Green city merupakan konsep pembangunan kota berkelanjutan dan ramah lingkungan yang dicapai dengan strategi pembangunan seimbang antara pertumbuhan ekonomi, kehidupan sosial dengan perlindungan lingkungan, sehingga kota menjadi tempat yang layak huni tidak hanya bagi generasi sekarang maupun generasi berikutnya.

Untuk mewujudkan green city, langkah yang harus dilakukan adalah green planning and design, green open space, green waste, green transportation, green water, green energy, green building, dan green community.

Dalam kaitan dengan IKN, forest city diartikan sebagai kota hutan yang dibatasi oleh lanskap berstruktur hutan atau ruang terbuka hijau (RTH) yang memiliki fungsi jasa ekosistem seperti hutan atau dengan pendekatan lanskap yang terintegrasi untuk menciptakan kehidupan yang berdampingan dengan alam.

Untuk lebih jelasnya, konsep forest city dapat dilihat berdasarkan prinsip seperti yang dirumuskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2019. Antara lain konservasi sumber daya alam dan habitat, terkoneksi dengan alam, pembangunan rendah karbon, pembangunan sumber daya air yang memadai, pembangunan terkendali, dan pelibatan masyarakat.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X