“Insentif ASN Hak Pegawai Harus Ditunaikan”

- Selasa, 18 Januari 2022 | 12:12 WIB
DUET: Hamdam (kiri) bersama AGM dalam sebuah acara seremonial pemerintahan daerah.   (ist)
DUET: Hamdam (kiri) bersama AGM dalam sebuah acara seremonial pemerintahan daerah. (ist)

PEKERJAAN rumah (PR) Wakil Bupati (Wabup) Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam setelah ditetapkannya Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menerima suap atas sejumlah proyek, Rabu (12/1), cukup banyak dan beragam. Salah satunya menyelesaikan pembayaran insentif ribuan aparatur sipil negara (ASN) yang tertunggak enam bulan pada 2021, dan dana hibah 10 bulan periode tahun yang sama untuk sekira 360 guru taman kanak-kanan (TK) dan pendidikan anak usia dini (PAUD).

“Ya, itu sesuatu yang menjadi haknya orang harus diberikan. Lalu, bagaimana mekanismenya nanti diatur sebaik mungkin, termasuk insentif ASN yang merupakan hak pegawai. Dan itu mestinya ditunaikan pada waktunya. Karena kalau hak itu tidak diberikan sesuai waktunya yang tepat akan mengurangi maknanya,” kata Wabup PPU Hamdam kepada koran ini.

Berkaitan insentif ASN ini, sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir menyatakan segera membayarkan kepada  3. 472 orang hak insentif yang tertunda selama Juni-Desember 2021 pada minggu pertama Februari 2022. Hanya, yang dibayarkan untuk dua bulan saja. Insentif ASN ini, kata Muhajir, anggarannya dialokasikan pada APBD 2022. “Jadi, nanti yang dialokasikan pada APBD 2022 itu mencakup enam bulan dan 12 bulan untuk alokasi anggaran selama setahun 2022. Untuk insentif ASN yang enam bulan besarannya Rp 77 miliar. Ditambah 12 bulan, totalnya mencapai Rp 183 miliar,” kata Muhajir.
Ditanya wartawan, apakah ada perubahan atau reboot terhadap program bupati AGM, Hamdam tegas mengatakan, perubahan ekstrem tentu tidak. “Karena saya juga bagian dari itu, dan visi-misi kami adalah menjadikan PPU kabupaten yang maju, modern dan religius itu tentu tetap berlanjut. Termasuk program-program prioritas yang sudah ditetapkan. Cuma mungkin menunya saja yang beda-beda,” ujarnya.

Dalam berbagai kesempatan Bupati PPU AGM melontarkan gagasannya, salah satunya, untuk membangun Tower Penajam yang tingginya mengalahkan Tugu Monas di Jakarta. Biayanya pun diestimasikan Rp 150 miliar dan masuk pada APBD PPU 2022. Dan saat perihal ini ditanyakan kepada Hamdam apakah tetap berlanjut, ia mengatakan, program tersebut tidak ada salahnya. “Tetapi, kalau bicara prioritas saya kira belum prioritas lah. Saya lebih berpikir bagaimana caranya mempersiapkan infrastruktur untuk mendukung ketahanan pangan, seperti jalan-jalan usaha tani, jalan lingkungan, jalan produksi. Kemudian sarana penunjang lainnya, seperti ketersediaan air bagi petani, peralatan-peralatan, dan lain sebagainya,” ucapnya.

Berkenaan penetapan Bupati AGM menjadi tersangka KPK, Hamdam mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, dan kepada ASN agar tetap melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pengabdi masyarakat dan negara dengan baik dan benar. “Percayakan saja kepada lembaga penegak hukum untuk kasus yang sedang dihadapi bupati,” kata Hamdam.(ari/far/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X