BALIKPAPAN- AJ (23), pelaku penjambretan emas seberat 2,2 gram yang beraksi di Jalan Sepakat, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, 5 Juli 2021 silam, akhirnya ditangkap anggota Polsek Balikpapan Barat, Rabu (12/1) di sebuah warung internet (warnet).
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto mengatakan, tersangka AJ mekakukan bahwa korban tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) terhadap balita berusia tiga tahun.
Tersangka beraksi di Gang Sepakat II pada sore hari saat kondisi sepi. Melihat korban yang bermain sendirian di depan rumah, AJ lantas melancarkan aksinya dan merampas kalung emas 2,2 gram senilai Rp 888 ribu milik korban. “Orang tua korban yang mengetahui kejadian ini melapor ke Polsek Balikpapan Barat,” kata Totok.
Dari hasil penyelidikan itu, polisi berhasil menemukan ciri-ciri pelaku yang dicurigai atas nama AJ hingga akhirnya pelaku dapat di amankan Pada hari Rabu, (12/1) malam. "Pelaku ditangkap saat berada di sebuah warnet di Jalan Semoi, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat. Pelaku juga mengakui semua perbuatanya," ungkap Totok. (hul)