SANGATTA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur telah memusnahkan 1.729 kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) tidak valid. Dengan rincian, blanko KTP nasional 12 keping, ganti foto 9 keping, pendatang 689 keping, perubahan data 802, dan KTP rusak 207 keping. Semua KTP yang dikumpulkan sejak Oktober tahun lalu itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dikatakan Plt Kadisdukcapil Kutim Dr Sulastin, memang seharusnya dimusnahkan dengan pembakaran. Cara itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 104/2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
“Di dalamnya diatur tentang tata cara pemusnahan. Semua dokumen tidak valid harus dimusnahkan dengan cara dibakar. Termasuk KTP, kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainnya,” jelasnya, (13/1).
Dia memastikan, akan menyesuaikan aturan, bahwa pemusnahan KTP-el tidak valid akan dilakukan secara berkala dan dibakar secara rutin. Sehingga tidak terjadi penumpukan.
“Apalagi setiap hari pasti ada yang ditarik (KTP-el). Umumnya KTP-el yang diserahkan untuk perubahan data, misalnya alamat dan status perkawinan. Ada juga karena kerusakan,” ungkapnya.
Penarikan KTP invalid untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Apalagi bisa disalahgunakan orang yang tidak bertanggung jawab. Sehingga setiap pergantian data harus diambil untuk dimusnahkan.
“Kalau ada masyarakat yang masih memegang dua KTP-el, seharusnya mengembalikan. Jika tidak ada sanksi pidana bagi yang dengan sengaja tidak menyerahkan,” sebutnya.
Sanksi tersebut diatur dalam Undang-undang 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 63 menyebutkan, bahwa setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan atau memiliki KTP lebih dari satu bisa dipidanakan paling lama dua tahun dan denda Rp 25 juta.
“Karena banyak kasus kehilangan, sekalinya ketika bersih-bersih rumah ketemu. Ini sering terjadi. Maka, sebaiknya warga segera mengembalikan jika memang seperti itu. Ini juga berlaku untuk seluruh dokumen kependudukan dan catatan sipil,” pungkasnya. (dq/ind)