SAMARINDA–Dalam rangka memperlancar kegiatan normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM), Dinas Pertanahan Samarinda akan bergabung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/PUPR Samarinda, menargetkan penyelesaian dampak sosial di lima segmen.
Harapannya, tim pengerukan dari provinsi bisa melanjutkan untuk mengeruk sedimentasi sungai, serta mengembalikan lebar ideal menjadi 40 meter.
Kepala Bidang (Kabid) Keagrariaan Dinas Pertanahan Samarinda Yusdiansyah menuturkan, kelima segmen itu yang terdekat diselesaikan, yakni segmen Gang Nibung menuju Jembatan Ruhui Rahayu Kelurahan Sidodadi (selebihnya lihat infografis). Lantaran kegiatan tersebut merupakan pekerjaan rumah sejak 2021, sebagaimana perintah dari Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk menuntaskan. “Data kami sebanyak 99 bangunan terdampak. Saat ini tim appraisal sedang bekerja menghitung nilai ganti rugi atas lahan milik warga serta kompensasi dana kerahiman bagi warga yang tinggal di atas badan sungai,” ucapnya. “Targetnya pertengahan Februari sudah tahap penyampaian hasil,” sambungnya.
Mengenai empat segmen lainnya, Yusdiansyah tengah menunggu penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) yang digarap Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim). Setelah itu selesai, pihaknya melanjutkan untuk penerapan penetapan lokasi, penerbitan peta bidang oleh BPN, hingga perhitungan nilai ganti rugi atas lahan atau dana kerahiman melalui tim appraisal atau kantor jasa penilai publik (KJPP). “Itu program kami untuk SKM tahun bertahap dikerjakan,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR dan Pera) Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menjelaskan, pihaknya menyiapkan anggaran Rp 14 miliar untuk normalisasi SKM melalui APBD Kaltim 2022. Beberapa sasarannya pengerukan yakni segmen Gang Nibung menuju Jembatan Ruhui Rahayu sisi kelurahan Sidodadi. “Di sana termasuk salah satu titik penyempitan. Setelah terbuka, dampaknya akan mempercepat surutnya genangan air kala hujan di simpang Mal Lembuswana dan sekitarnya,” tegas dia. (dns/dra/k8)